zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Team Opsnal unit Satreskrim Polsek Gubeng Surabaya Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pencurian

avatar zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Polsek Gubeng Kota Surabaya, berhasil mengungkap terkait kasus tindak Pidana Pencurian R.2 (Roda Dua) dengan pemberatan.

Tersebutlah satuan Unit Resmob Satreskrim Polsek Gubeng Surabaya, mengadakan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dalam kasus diatas tersebut.

Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip bahwa, tepatnya pada Hari Selasa (25/10/2022) sekitar Pukul 00.10 Wib, team gerak cepat anggota unit satreskrim Polsek Gubeng Surabaya telah berhasil menangkap pelaku tindak pencurian dengan pemberatan.

Sebut saja pelaku yang berinisial Fathur bin Hasib, Ttl Surabaya 24 Juli 1977 berusia 25 (dua puluh lima) tahun, laki laki, Islam, Swasta, Alamat Jalan Ngagel Wasono VII / No.02 Surabaya, ini di tangkap tanpa melakukan perlawanan yang berarti, dan pelaku lain'nya yang masih belum tertangkap (DPO) yang bernama Opik ini masih dalam perburuan pihak yang berhawajib dan di himbau untuk segera menyerahkan diri.

Kapolsek Gubeng Kompol Shodiq setelah dikonfirmasi mengungkapkan, "berdasarkan adanya laporan Polisi tentang terjadinya tindak pidana pencurian diwilayah hukumnya, tim opsnal Unit gerak cepat (Gercap) Satreskrim Polsek Gubeng Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan, interogasi saksi-saksi, analisa disekitar TKP di Jalan Ngagel Wasono VII / No.02 Surabaya. Setelah mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku, kemudian pada hari Selasa (25/10/2022) tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya menemukan keberadaan dan menangkap pelaku tersebut, "ungkapnya.

Setelah itu sang Kapolsek melanjutkan, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup, tim opsnal Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Fathur bin Hasib didalam rumahnya di Jalan. Ngagel Wasono VII / No.02 Surabaya, "tuturnya.

Masih bersama dengan Kompol Shodiq menjelaskan Kronologis Kejadian, "Pada Hari Selasa tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 00.10 wib di teras rumah Jalan. Ngagel Wasono VII / No. 02 Surabaya telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan R2 (Roda dua), 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Coklat, No. Pol L-6654-AAT, milik korban bernama Moch Rizky Aziz alamat Jalan Ngagel Wasono VII / No. 02 Surabaya, yang dilakukan oleh 2 (dua) pelaku bernama FATHUR Bin HASIB dan OPIK (DPO), dengan cara masing2 berperan sebagai berikut ; untuk tersangka FATHUR berperan memotong gembok pagar lalu masuk teras mengambil sepeda motor yang di parkir di teras rumah, kemudian merusak kunci stir selanjutnya membawa kabur sepeda motot milik korban, setelah berhasil membawa sepeda motot milik korban sekitar 10 (sepuluh) meter tersebut pelaku berusaha untuk menghidupkan mesin namun tidak berhasil, sehingga ulahnya itu dapat diketahui oleh korban, melihat kejadian tersebut pelaku kabur dan melarikan diri namun dapat ditangkap oleh korban dan kebetulan di tempat itu ada anggota opsnal yang sedang patroli antisipasi 3C di sekitar lokasi dan berhasil menangkap pelakunya, melihat kejadian tersebut temannya pelaku bernama OPIK (DPO) melarikan diri hingga sekarang belum tertangkap, selanjutnya pelaku dan BB nya dibawa ke Polsek Gubeng guna proses penyidikan lebih lanjut, "ungkap Kapolsek.

BARANG BUKTI :1. 1 (satu) unit spd mtr Honda Beat warna coklat No. Pol L-6654-AAT milik korban.2. 1 (satu) lembar STNK Asli.3. 1 (satu) kunci T.4. 1 (satu) mata kunci T.5. 1 (satu) kunci L pembuka gembok.6. 1 (satu) magnet pembuka kontak.7. 1 (satu) anak kunci palsu.

Dalam akhir pamungkas penjelasan'nya Shodiq menyebutkan bahwa, "guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini, kini di jebloskan di balik jeruji besi sel tahanan Mapolretabes Surabaya dan dijerat pasal 363 KUHP, "Pungkas sang punggawa satuan unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya ini.

(Jack'zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa