Zona Peristiwa - Surabaya - Petugas Satresnakoba Polrestabes Surabaya, menggerebek sebuah rumah pengedar sabu-sabu di Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya, pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Dalam pengerebek itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti (BB) sabu 10 poket dengan berat keseluruhan 4,99 gram, uang tunai 650.00, handphone dan timbangan elektronik.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba AKBP Daniel, tersangka merupakan pengedar sabu yang kita tangkap dari rumahnya yakni, BOF (20) warga Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya.
Penggerebekan itu, setelah polisi mendapat laporan dan informasi masyarakat.
AKBP Daniel Kasat Narkoba, pada Rabu (18/10/2022) mengatakan, tersangka BOF selaku pengedar sabu yang kita tangkap dirumahnya setelah digerebek petugas.
"Barang bukti sabu itu dimasukkan dan disimpan tersangka dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka," bebernya.
Saat di interogasi tersangka BOF mengaku bahwa sabu tersebut, mereka membeli dari seseorang bernama MAD (DPO) pada Senin 12 September 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, yang diantar di rumah tersangka di Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya.
Dikatakan Daniel, kini tersangka bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Ma polrestabes Surabaya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya BOF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Pengeledahan dan pengerebekan rumah tersangka pengedar sabu itu dilakukan, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada salah satu rumah di Balas Klumprik Wiyung Surabaya, diduga menjual narkotika jenis sabu," pungkasnya.
(Jack'zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa