Zona Peristiwa - Surabaya - Kata Reses berarti Menjalin Silaturohmi antara anggota Dewan dengan Konstituen, sedangkan masa Reses merupakan masa di mana anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing, pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya adalah dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan yang dikenal dengan kunjungan kerja.
Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota Dewan perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh Masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan Reses.
Reses dalam konteks politik memiliki makna kunjungan yang dilakukan DPRD ke daerah pemilihan'nya untuk menyerap serta menampung setiap aspirasi Masyarakat. Seluruh DPRD wajib mengunjungi setiap daerah pemilihan'nya dimana bertujuan untuk dapat menyerap aspirasi dan keluhan Masyarakat yang telah memilihnya.
Pada kesempatan kali ini Reses anggota DPRD Kota Surabaya Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) Dyah Katarina, S.Psi. M.Si yang dilaksanakan di daerah Jalan Ketintang 7 Balai RW.02 Surabaya, pada Hari Jumat (14/10/2022) sekitar Pukul 19.00 Wib, untuk menjaring aspirasi Masyarakat melalui Partainya PDI Perjuangan dengan dihadiri warga setempat berikut aparatur wilayah tersebut.
Dalam sesi wawancara bersama awak media sang anggota Dewan menyebutkan, "akan selalu berusaha membawa dan menyampaikan aspirasi Masyarakat tersebut ke rana atau zona yang tepat untuk penyelesaian segala keluhan, prolem dan masalah dari Masyarakat dengan tepat dan Konstituen kemudian membuat laporan pelaksanaan kegiatan tersebut lalu disampaikan pada rapat Paripurna, "ujarnya kepada para awak media.
Selanjutnya Dyah Katarina menambahkan bahwa, "Setiap aspirasi yang disampaikan, akan menjadi sebuah harapan bagi kesejahteraan Masyarakat dan adanya tujuan yang hendak dicapai di masa depan, dan aspirasi tersebut mewakilkan cita-cita, keinginan, dan hasrat Masyarat dalam mencapai sesuatu, jadi Kunci penting keberhasilan dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan ditentukan dengan kemampuan pemerintah daerah bersama-sama dengan pemerintah pusat dalam menjalankan tugas dan kewenangan'nya, dan saling adanya hubungan yang sinergis di antara keduanya, "imbuhnya
Sebagai akhir pamungkas statementnya Ia (Dyah Katarina red) menyampaikan, "selain itu, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi Masyarakat daerah pemilihan. Permasalahan umum seperti perbaikan Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan dan lain sebagainya harus direspon positif untuk kemudian dibahas secara Komisional di kantor DPRD, "pungkasnya sambil mengepalkan tanganya kepada para awak media yang berarti tetap semangat dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan Masyarakat sambil dengan memberikan senyuman manisnya.
(Jack'zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa