Zonaperistiwa Surabaya - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa (11/10/2022), di Jakarta.
Berikut hari libur nasional tahun 2023: 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw. 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut: 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal
Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari, jelas Muhadjir.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa