Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War on Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Pil Koplo, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polsek Asemrowo Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Pil Koplo bermerk double L tersebut.
Tepatnya Pada Hari Senin (03/10/2022) sekitar Pukul 15.00 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polsek Asemrowo Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang mengedarkan obat keras jenis tablet warna Putih berlogo LL tanpa ijin edar, di pinggir Jalan Dupak Surabaya, pelaku yang berinisial A Bin WK, berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun, berjenis kelamin laki laki, pekerjaan serabutan, Alamat Jalan Kalianak Timur Surabaya, kemudian setelah itu oleh petugas dilakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam pengeledahan tersebut pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik yang didalamnya terdapat, obat keras jenis tablet warna Putih berlogo LL sebanyak 1920 (seribu sembilan ratus dua puluh) butir, 2 (dua) unit Handphone (HP) dengan Simcardnya ditemukan di tubuh pelaku dan uang dengan nominal sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu) rupiah.
Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku A Bin WK, obat keras berupa tablet warna Putih yang berlogo LL tersebut didapat dari teman'nya yang berinisial K (nama pangilan) dan (belum tertangkap), masih dalam pengejaran pihak berwajib alias DPO.
Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polsek Asemrowo Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa