Zona Peristiwa - Surabaya - Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Sektor Tambaksari Jalan Mendut No.7 Surabaya melakukan Siaran Pers (Sipers) pengungkapan terkait kasus penyalagunaan (lahgun) Narkotika Jenis Shabu.
Tersebutlah satuan Unit Reskrim Polsek Tambak Sari, mengadakan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dan 2 (dua) orang lain'nya setelah dilakukan proses pengembangan.
Hal itu berkaitan erat dengan Sinergitas serta hubungan Masyarakat dengan pihak Kepolisian yang terjalin erat, terbukti adanya informasi dari Masyarakat bahwa dilokasi kejadian tersebut (TKP) sering dijadikan peredaran Narkotika jenis Shabu.
Dengan informasi yang di dapat, maka anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari langsung melakukan lidik serta pendalaman tentang informasi tersebut, alhasil terbukti pihak aparat Kepolisian berhasil meringkus 1 (satu) orang pelakunya, yang berinisial BP yang berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun, pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Sidotopo Wetan II Surabaya, setelah itu dilakukan Introgasi dan pengembangan, munculah 2 (dua) nama pelaku yang lain, masing masing yang berinisial LYP berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun, pekerjaan juga Swasta, dan beralamatkan di Jalan Sidoyoso Kali Selatan Surabaya, bersama WGR berusia 17 (tujuh belas) tahun dan masih blum bekerja alias pengangguran banyak acara, beralamatkan sama dengan pelaku LYP.
Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip dari Humas Polsek Tambaksari Surabaya, pada Hari Senin (26/09/2022) sekitar Pukul 20.00 Wib, Kapolsek mengungkapkan bahwa, "anggota opsnal Reskrim Polsek Tambaksari yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Prayogi, SH telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku peredaran dan penyalagunaan (lahgun) Narkotika jenis Shabu pada saat sedang dalam melakukan aksinya berikut barang bukti yang juga ditemukan di badan pelaku, ungkap Kapolsek Tambak Sari.
Selanjutnya Kapolsek juga menjelaskan jika, "pada saat penangkapan anggota opsnal unit Reskrim Polsek Tambak Sari juga dapat menyita barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,27 (kosong koma dua tujuh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah tas Elger warna Hitam dan 2 (dua) buah sedotan plastik yang disita dari pelaku BP.
Sedangkan dari pelaku yang berinisial LYP, anggota opsnal Reskrim Polsek Tambaksari menemukan 1 (satu) poket plastik kecil berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram beserta pembungkusnya, barang bukti lain berupa 1 (satu) uniy HP merk Infinix warna Bitu Tua yang disita dari tangan pelaku LYP, "jelas Kapolsek.
Akhirnya pada final dan akhir pamungkas Siaran Pers itu, Ari Bayu Aji menyebutkan jika, "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan secara terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun pidana penjara, "pungkas Kapolsek.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa