Zonaperistiwa Surabaya - Vaksinasi MM tertera dalam dokumen penerbitan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan Permenkes nomor 23 tahun 2018.
Permenkes tersebut diperkuat melalui rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) sesuai surat Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional nomor ITAGI/SR/14/2022 tanggal 18 September 2022 tentang Update Kajian Pemberian Vaksinasi MM.
Rekomendasi ITAGI itu menyatakan bahwa semua calon jemaah haji dan umroh wajib mendapatkan imunisasi MM strain ACW135Y pada 14 Hari sebelum keberangkatan ke Saudi Arabia (minimal batas toleransi 10 hari sebelum keberangkatan).
Kedepan sertifikat vaksinasi MM juga akan terintegrasi dengan Peduli Lindungi, sama seperti sertifikat vaksin COVID-19. Lanjut Dirjen Maxi.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa