zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Pria Cleaning Service ini Terimbas Kasus Penyala Gunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu Dan Extacy Berakhir Di Jeruji Penjara

avatar zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War on Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu tersebut.

Tepatnya Pada Hari Selasa (23/08/2022) sekitar Pukul 14.00 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalagunaan (Lahgun), Narkotika Gol.1 jenis Shabu di dalam rumah, Jalan Bratang Tangkis Kel. Ngagel Rejo, Kec. Wonokromo - Kota Surabaya, pelaku yang berinisial WS Bin M, berusia 23 (dua puluh tiga) tahun, berjenis kelamin laki laki, pekerjaan Cleaning Service, alamat Bratang Gede dan berdomisili, di Jalan Bratang Tangkis Kel. Ngagel Rejo, Kec. Wonokromo - Kota Surabaya.

Dalam siaran pers, pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisi bubuk Kristal putih, dan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat total 2,23 (dua koma dua tiga) gram beserta plastiknya, ditemukan di pelaku.

Selain barang bukti yang dimaksud di atas tadi, Polisi juga menemukan barang bukti lain'nya berupa 1 (satu) poket plastik klip berisi 12 (dua belas) butir Pil berlogo Botol yang bertuliskan Coca Cola dan diduga Narkotika jenis Extacy dengan berat keseluruhan kurang lebih 5,48 (lima koma empat delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna, 3 (tiga) sekrop sedotan plastik, 13 (tiga belas) pak plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna Coklat, 1 (satu) buah tas ransel dan 1 (satu) unit Handphone (HP).

Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku WS Bin M, barang haram tersebut milik dari Sdr. SAM (belum tertangkap), dan Ia (pelaku red) membeli barang haram tersebut pada Hari Sabtu (20/08/2022) sekitar Pukul 17.30 Wib, yang diranjau dibawah pohon dipinggir Jalan Raya di daerah Kletek Sepanjang Kab. Sidoarjo dengan menggunakan bungkus tisu Cleo sebanyak 1 (satu) poket kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu denhan berat 5 (lima) gram besrta pembungkusnya.

Sedangkan untuk barang berupa Narkotika jenis Extacy, pelaku mendapatkan dari orang yang sama (sudah di jelaskan diatas) dengan cara di ranjau pada Hari Selasa (09/08/2022) sekitar Pukul 18.30 Wib, di bawah tiang listrik di daerah Kapas Madya - Kec. Tambaksari, Kota Surabaya denhan mengunakan bungkus bekas rokok Marlboro merah sebanyak 1 (satu) poket plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir Pil berlogo botol yang bertuliskan Coca Cola yang di duga Narkotika jenis Extacy.

Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama 10 (sepuluh) tahun.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa