Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba dan obat obat terlarang (War of Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) obat obatan terlarang, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) obat obatan terlarang tersebut.
Tepatnya Pada Hari Senin (12/09/2022) sekitar Pukul 14.00 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang mengedarkan obat keras jenis tablet warna Putih berlogo LL tanpa ijin edar, di dalam rumah Jalan Ploso Surabaya, pelaku yang berinisial AAR Bin S, tempat tanggal lahir Surabaya (04/12/1997) dan berusia 24 (dua puluh empat) tahun, berjenis kelamin laki laki, pekerjaan tifak bekerja alias pengangguran, Pendidikan terakhir SMP, Alamat sesuai KTP, Jalan Ploso Surabaya, kemudian setelah itu oleh petugas dilakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam pengeledahan tersebut pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus obat mata ROHTO yang didalamnya terdapat, obat keras jenis tablet warna Putih berlogo LL sebanyak 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk VIVO warna Hitam kombinasi Biru muda dengan Simcardnya Indosat ditemukan di badan pelaku.
Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku AAR Bin S, obat keras berupa tablet warna Putih yang berlogo LL tersebut didapat dari teman'nya yang berinisial A (belum tertangkap), masih dalam pengejaran pihak berwajib alias DPO.
Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa