Zona Peristiwa - Surabaya - Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Sektor Krembangan Jalan Kalianak Timur No.153 Surabaya, berhasil mengungkap terkait kasus tindak Pidana pengancaman dengan senjata tajam.
Tersebutlah satuan Unit Reskrim Polsek Krembangan, mengadakan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dalam kasus diatas tersebut.
Hal itu berkaitan erat dengan Sinergitas serta hubungan Masyarakat dengan pihak Kepolisian yang terjalin erat, terbukti adanya informasi dari pelapor atau korban yang berinisial MM, berjenis kelamin perempuan, berusia 49 (empat puluh sembilan) tahun, dan beralamatkan di Jalan Tambak Asri Sedap Malam Surabaya, bersama saksi yang berinisial M, berjenis kelamin laki laki, berusia 49 (empat puluh sembilan) tahun, dan beralamatkan sama dengan pelapor bahwa telah terjadi pengancaman dengan senjata tajam.
Dengan informasi yang di dapat, maka anggota unit Reskrim Polsek Krembangan langsung melakukan lidik serta pendalaman tentang informasi tersebut, alhasil terbukti pihak aparat Kepolisian Polsek Krembangan berhasil meringkus 1 (satu) orang pelakunya, yang berinisial J bin M, yang berusia 27 (dua puluh tujjuh) tahun, pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Dupak Masigit Timur Surabaya.
Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip bahwa, tepatnya pada Hari Minggu (26/08/2022) sekitar Pukul 04.00 Wib, pada saat di lokasi Watkop MM, Jalan Tambak Asri Surabaya, telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan disertai pengancaman dengan senjata tajam jenis clurit, yang dilakukan oleh pelaku J Bin M kepada MM, dikarenakan pelaku tidak terima waktu ditegur oleh korban agar tidak main Wifi di warkop yang sudah tutup.
Berdasarkan informasi tersebut diatas, maka unit Reskrim Polsek Krembangan menfatangi TKP dan mengamankan barang bukti di warkop MM, Jalan Tambak Asri Surabaya.Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi bahwa yang melakukan tindakan itu adalah pelaku J Bin M, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan akhirnya langsung dibawa ke Mako Polsek Krembangan Surabaya.
Dalam keterangan'nya Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto. SH, MH membenarkan jika, "anggota unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku terkait aksi tindakan'nya yang mengancam dengan menggunakan barang tajam kepada korban MM, dengan barang bukti seperti yang sudah diungkapka diatas tadi, "jelas Kapolsek.
Selanjutnya Kompol Sudaryanto, mengungkapkan kalau, "pelaku ini ditangkap karena adanya laporan dan informasi Masyarakat dalam hal ini korban MM, yang diancam mengunakan barang tajam, "ungkapnya.
Akhirnya pada final dan akhir dari pamungkas pengungkapan terkait kasus tersebut, Ia (Kapolsek red) menyebutkan, "guna mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka itu, di jerat dengan Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 335 KUH Pidana Jo. UU Darurat No.12 Tahun 1951, "pungkas Kapolsek Kompol Sudaryanto SH, MH sambil mengakhiri.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa