zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Seorang Pegiat Transportasi Online Grab Kali Ini Yang Terimbas Kasus Penyala Gunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu

avatar zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War of Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu tersebut.

Tepatnya Pada Hari Sabtu (13/08/2022) sekitar Pukul kurang lebih 16.00 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Penyalagunaan (Lahgun), Narkotika Gol.1 jenis Shabu itu di warkop ijo Jalan Manyar Sabrangan Surabaya, masing masing pelaku berinisial LR, berjenis kelamin laki laki, pekerjaan pegiat Transportasi online (Grab), Alamat sesuai KTP, Jalan Manyar Sabrangan Surabaya, dan AS brlum tertangkap (DPO) Kemudian setelah itu oleh petugas dilakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam pengeledahan tersebut pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) poket plastik klip transparan yang berisi bubuk Kristal putih, dan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat total 5,01 (lima koma nol satu) gram beserta pembungkusnya, ditemukan di lantai bawah tempat pelaku LR duduk.

Selain barang bukti yang dimaksud di atas tadi, Polisi juga menemukan barang bukti lain'nya berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya, dan 1 ( datu) unit Handphone (HP) merk OPPO, milik dari pelaku LR, sedangkan barang bukti yang ditemukan pada saudara AS sebanyak 3 (tiga) paket plastik yang berisi Narkotika Gol.1 jenis Shabu dengan berat kurang lebih sekitar 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram beserta pembungkusnya, pada Hari Jumat (12/08/2022) sekitar Pukul 19.30 Wib, yang berada di tempat kos pelaku AS yang masih belum tertangkap (DPO) di Jalan Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Surabaya.

Awalnya barang bukti tersebut sebanyak 5 (lima) paket, dengan harga per paketnya sebesar masing masing @ Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) jadi total pembayaran sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan blelum dibayar, rencananya akan dibayarkan setelah semua terjual.

Dan selanjutnya untuk barang bukti yang lain di dapatkan dari saudara KH, orang ini juga masih belum tertangkap (DPO), sebanyak 8 (delapan) paket plastik berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram beserta pembungkusnya, pada Hari Sabtu (13/08/2022) sekitar Pukul 01.00 Wib, yang berada di daerah Bagong Ginayan Surabaya dengan harga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan seperti sama halnya dengan kasus pelaku AS, belum dibayarkan, menunggu setelah semua terjual.

Pelaku YH mengaku bahwa membeli barang haram tersebut dari saudara AS sudah 2 (dua) kali dan saudara KH baru 1 (satu) kali.

Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama 10 (sepuluh) tahun.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa