Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War of Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu tersebut.
Tepatnya Pada Hari Senin (08/08/2022) sekitar Pukul 19.30 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalagunaan (Lahgun), Narkotika Gol.1 jenis Shabu itu di tempat parkir mall Golden City, Jalan KH. Abd Wahab Siamin Surabaya, pelaku yang berinisial AA, berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun, berjenis kelamin Laki Laki, pekerjaan Wiraswasta, Alamat sesuai KTP, Ds Pacentan Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan, Kemudian setelah itu oleh petugas dilakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam pengeledahan tersebut pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi bubuk Kristal putih, dan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat total 2,46 (dua koma empat enam) gram beserta pembungkusnya, ditemukan di badan pelaku.
Selain barang bukti yang dimaksud di atas tadi, Polisi juga menemukan barang bukti lain'nya berupa 1 (satu) tas warna hitam, dan 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk realme beserta sim cardnya, diamankan oleh pihak berwajib.
Sementara itu dalam pemeriksaan, pelaku mengakui membeli dan mendapatkan barang haram tersebut untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama 10 (sepuluh) tahun.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa