Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War of Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu tersebut.
Tepatnya Pada Hari Senin (05/08/2022) sekitar Pukul 22.00 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalagunaan (Lahgun), Narkotika Gol.1 jenis Shabu itu di dalam kamar kos Jalan Simorejo Timur Kel.Simomulyo, Kec. Sukomanungal Kota Surabaya, pelaku yang berinisial AS, berusia 28 (dua puluh delapan) tahun, pekerjaan supir, Pendidikan tamat SD, Alamat sesuai KTP, Jalan Petemon, Kel. Petemon, Kec. Sawahan dan berdomisili, indekost di TKP. Kemudian setelah itu dilakukan pengeledahan di dalam rumah kos pelaku tersebut.
Dalam pengeledahan tersebut pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 10 (sepulu) Poket plastik transparan yang berisi bubuk Kristal putih, dan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat total 4,38 (empat koma tiga delapan) gram beserta pembungkusnya, ditemukan di badan pelaku.
Selain barang bukti yang dimaksud di atas tadi, Polisi juga menemukan barang bukti lain'nya berupa 1 (satu) Poket plastik transparan, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan Elektrik, 1 (satu) buah sekrop plastik, dan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nosim dan berada di dalam satu lokasi tempat yang sama (di dalam rumah pelaku).
Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku AS, barang haram tersebut milik dari Sdr. KOP yang masih dalam pengejaran pihak berwajib (DPO), dan Ia (pelaku red) mendapatkan'nya melalui Sdr. KOP itu dalam bentuk pengiriman pada Hari Kamis (04/08/2022) sekitar Pukul 22.00 Wib, dengan cara di ranjau, di pinggir Jalan daerah Aloha Kec. Waru Kab Sidoarjo, dengan berupa 1 (satu) Poket klip plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu, dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
Selanjutnya dalam pemeriksaan, pelaku mengakui membeli dan mendapatkan barang haram tersebut untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatlan keuntungan.
Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama 10 (sepuluh) tahun.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa