zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Pelaku Penyala Gunaan (Lahgun) Sekaligus Pengedar Asal Blora Jawa Tengah Ini Dibekuk Polisi Saat Sedang Melancarkan Aksinya

avatar zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Sektor Pabean Cantikan Jalan Stasiun Kota No.09, Bongkaran Pabean Cantikan Surabaya mengungkap Tindak Pidana Penyala gunaan (Lahgun) Narkotilka jenis Shabu.

Tersebutlah satuan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, mengadakan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dalam kasus tindak Penyala gunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan Petugas unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, pada sebelumnya bahwa, di raya Jalan Kampung Seng Surabaya, sering digunakan sebagai tempat untuk Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.

Maka selanjutnya dengan berbekal informasi yang di dapat, anggota unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan menindak lanjuti dengan langsung melakukan lidik serta penggeledahan, alhasil terbukti pihak Aparat Kepolisian berhasil mengeledah 1 (satu) orang pelakunya, yang berinisial ASC bin S berjenis kelamin laki laki, bertempat tanggal dan lahir di Blora (03/01/1983), yang berusia 39 (tiga puluh sembilan) tahun, pekerjaan Swasta, Alamat sesuai KTP Jalan Ikan Mungsing Surabaya dan berdomisili di Jalan Gadukan Timur Surabaya serta beragama Islam.

Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip menyebutkan pada Hari Kamis (25/08/2022) sekitar Pukul 21.00 Wib, anggota unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak Penyala gunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) potong jaket merk Gojek warna Hijau yang didalam saku depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) Poket klip plastik yang diduga berisi Narkotika Gol.1 jenis Shabu dengan berat 1,04 (satu koma kosong empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah Pipet kaca dengan berat bruto 2,15 (dua koma lima belas) gram, seperangkat alat hisap Shabu dari bekas botol air mineral, 1 (satu) buah Sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

Selanjutnya pihak anggota kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk di gelandang ke Mako Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna menjalani pemeriksaan secara intensif dengan menetapkan pelaku sebagai Tersangka, membuat LP, melakukan tes urine, melakukan pengembangan dan melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, sedang berada di Mako Polsek Pabean Cantikan Surabaya, demi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya itu, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 (delapan) tahun.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa