Zona Peristiwa - Surabaya Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Sektor Pabean Cantikan Jalan Stasiun Kota No.09, Bongkaran Pabean Cantikan Surabaya mengungkap Tindak Pidana Penyala gunaan (Lahgun) Narkotilka jenis Shabu.
Tersebutlah satuan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, mengadakan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dalam kasus tindak Penyala gunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan Petugas unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, pada sebelumnya bahwa, di depan Hotel Pitstop Jalan Semut Baru Surabaya, sering digunakan sebagai tempat untuk Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.
Maka selanjutnya dengan berbekal informasi yang di dapat, anggota unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan menindak lanjuti dengan langsung melakukan lidik serta penggeledahan, alhasil terbukti pihak Aparat Kepolisian berhasil mengeledah 1 (satu) orang pelakunya, yang berinisial MDFS bin S, berjenis kelamin laki laki dan berusia 23 (dua puluh tiga) tahun, pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Pilang Kacir Pasuruan.
Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip menyebutkan pada Hari Rabu (24/08/2022) sekitar Pukul 22.30 Wib, anggota unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak Penyala gunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik kecil berisikan barang haram tersebut dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) unit sepeda motor matic dengan merk Honda Scoopy tahun 2021 warna abu abu dengan Nopol N.6018.P dan satu kunci kontak.
Selanjutnya pihak anggota kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk di gelandang ke Mako Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna menjalani pemeriksaan secara intensif dengan menetapkan pelaku sebagai Tersangka, membuat LP, melakukan tes urine, melakukan pengembangan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka.
Kini Tersangka sedang berada di Mako Polsek Pabean Cantikan Surabaya, demi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya itu, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 (delapan) tahun.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa