zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Penjual Jajanan Pasar Terimbas Kasus Penyala Gunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu

avatar zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War of Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu tersebut.

Tepatnya Pada Hari Senin (09/05/2022) sekitar Pukul 23.30 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalagunaan (Lahgun), Narkotika jenis Shabu itu di depan Gapura Jalan Ngaglik Gg Kuburan Surabaya, pelaku yang berinisial HE, berusia 47 (empat puluh tujuh) tahun, pekerjaan Wiraswasta dengan berjualan jajanan pasar, kemudian setelah itu dilakukan pengeledahan di dalam rumah pelaku di daerah Jalan Semut Baru Kel. Bongkaran - Kec. Pabean Cantikan kota Surabaya.

Dalam pengeledahan tersebut pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket plastik transparan yang berisi bubuk Kristal putih, dan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat kurang lebih 5,25 (lima koma dua puluh lima) gram beserta pembungkusnya, ditemukan di dalam kepala Charger warna hitam dan berada di lantai atas kamar rumah pelaku.

Selain barang bukti yang dimaksud di atas tadi, Polisi juga menemukan barang bukti lain'nya berupa 1 (satu) Poket plastik transparan yang berisi barang haram yang sama seperti yang sudah disebutkan diatas, seberat kurang lebih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) bendel klip transparan yang ditemukan dalam pembungkus rokok dengan merk Gudang Garam 12 (dua belas), 1 (satu) buah timbangan Elektrik, 1 (satu) buah kepala Charger warna hitam, dan 1 (satu) unit HP (handphone) merk OPPO beserta Sim Cardnya, dan berada di dalam satu lokasi tempat yang sama (di dalam rumah pelaku).

Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku HE, barang haram tersebut milik dari Sdr. RS yang masih dalam pengejaran pihak berwajib (DPO), dan Ia (pelaku red) mendapatkan'nya melalui Sdr. RS itu dalam bentuk pengiriman pada Hari Senin (01/08/2022) sekitar Pukul 15.30 Wib, dengan cara di ranjau, di pinggir jalan dekat daerah pasar Wadung Asri Sidoarjo, dengan berupa 1 (satu) bungkus klip plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu, serta dimasukan ke dalam pembungkus rokok Surya Promild dengan berat awal kurang lebih 5 (lima) gram.

Selanjutnya dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui sudah 3 (tiga) kali ini disuruh untuk mengambil dan mengirimkan barang haram tersebut oleh Sdr. RS yang masih buron (DPO), dengan mendapatkan upah berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu itu untuk di konsumsi sendiri.

Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa