zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Bea Cukai Bongkar Dugaan Misdeclaration, Impor 15 Kontainer Berisi Beras dan Garam Disita

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa SURABAYA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap importasi yang dilakukan PT TI setelah ditemukan ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan dengan kondisi barang yang sebenarnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas memeriksa 15 kontainer berukuran 20 feet yang berdasarkan dokumen kepabeanan diberitahukan berisi Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 bag dengan total berat 412.500 kilogram.

Barang tersebut dipasok oleh Maxwell Protein (India), dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar Rp894.069.000 dan total pembayaran pajak yang diberitahukan sebesar Rp120.699.315.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara barang yang diimpor dengan uraian barang dalam dokumen kepabeanan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai melalui analisis intelijen dan pendalaman.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen serta kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk BKIHT, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman.

Ditemukan Beras dan Garam

Saat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang di dalam kontainer, petugas menemukan barang yang berbeda dengan jenis barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat:

- 4.049 bag beras dengan berat sekitar 202.450 kilogram.

- 4.220 bag butiran putih dengan berat sekitar 211.000 kilogram.

Terhadap sampel butiran putih, hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl) berada pada kisaran 98,16 persen hingga 98,81 persen berdasarkan basis kering. Sementara kandungan KIO3 berada pada kisaran 24,88 hingga 28,85 mg/kg, sehingga barang tersebut teridentifikasi sebagai garam.

Sedangkan sampel lainnya berdasarkan hasil pengujian laboratorium teridentifikasi sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel

Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.

“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,” jelas Rusman.

Barang Diamankan dan Disegel

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan proses penyidikan.

Total barang yang diamankan terdiri atas sekitar 211.000 kilogram garam dan 202.450 kilogram beras. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,853 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut menggunakan modus misdeclaration, yakni pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya, baik mengenai jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib dicantumkan dalam dokumen kepabeanan.

Dalam perkara ini, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride. Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium, barang yang ditemukan berupa beras dan garam.

“Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration dan saat ini masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku,” kata Agus.

Diduga Langgar UU Kepabeanan

Atas perkara tersebut, importir dan pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

Meski demikian, Bea Cukai menyatakan proses pendalaman masih dilakukan untuk menentukan konstruksi pelanggaran dan langkah hukum selanjutnya.

 

Bea Cukai juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepabeanan. Sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga lalu lintas barang lintas negara sekaligus melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.(red)

Editor :