Zonaperistiwa || Bangkalan,- Kejadian tumpahan minyak (spill oil) di pelabuhan dan area galangan kapal biasanya disebabkan oleh insiden kebocoran kapal pengangkut bahan bakar, proses loading/unloading (bongkar muat) yang tidak sempurna, kecelakaan tabrakan/kandas, hingga pembuangan limbah air balas atau kesalahan prosedur instruksi Kerja bahkan tidak dipenuhinya sarana dan prasarana penanggulangan pencemaran sesuai regulasi.
Dalam Hak dan kewajiban yang tertuang dalam lampiran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di poin 15 diterangkan wajib menyediakan prasarana dan sarana pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya, dan diwajibkan juga dalam PM 58 th 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan sebagaimana diubah dengan PM no 39 th 2021 tentang perubahan atas PM 58 th 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, dalam ps 3 ayat 2 persyaratan penanggulangan pencemaran meliputi; Prosedur, Personil yang dibuktikan dengan setfikasi IMO serta Peralatan dan Latihan.
Dalam hal ini Instansi yang bertanggung jawab adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku regulator yang menerbitkan dan pengawasan terhadap Pemanfaatan Ruang Laut, Kementerian Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab terhadap Penerbitan Persetujuan Lingkungan, serta Kementerian Perhubungan dalam hal ini diwakili Direktorat Perhubungan Laut selaku otoritas yang mengawasi dan penegakan hukum dibidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta kegiatan kepelabuhanan, termasuk pencegahan pencemaran laut.
Karena dalam persetujuan Assesment Oil Spill Contigency Plant pelaku usaha memaparkannya di Direktorat KPLP dengan 3 kementerian tersebut.
Sebagai catatan hampir semua Perusahaan galangan kapal yang berada di Bangkalan sampai Kamal , termasuk KUPP Kelas III Branta Wilker Kamal, yang kantornya berada dalam kawasan galangan PT Bensantoso mulai berdiri sampai saat ini tidak memiliki Peralatan Oil Boom, lantas bagaimana selama ini penanganan minyak atau oli yang tumpah ke laut, apalagi pemotongan kapal yang jelas tidak dilengkapi dokumen AMDAL serta TPS limbah B3 sebagai penyimpanan sementara oli kapal yang dipotong.
Pencemaran akibat tumpahan minyak membawa dampak massif terhadap lingkungan dan social ekonomi, karena Lapisan minyak menghalangi masuknya cahaya matahari dan oksigen, mematikan terumbu karang, serta meracuni biota laut seperti ikan dan burung. Sedangkan dampak ekonominya Nelayan akan kehilangan mata pencaharian karena area tangkapan tercemar, seperti yang saat ini dialami di perairan pesisir kamal.
“Seharusnya pemenuhan regulasi dikedepankan, bukan berjalan dulu baru diurus legalitasnya, karena galangan kapal dan pemotongan kapal termasuk kategori Terminal Khusus (Tersus) mempunyai kegiatan beresiko tinggi, karena semuanya syarat regulasi dan dibuktikan dengan sertifikasi, bahan standat internasional (IMO)”
Guna memastikan pencegahan dan kesiapsiagaan darurat (Oil Spill Response), selayaknya rutin melakukan latihan gabungan dan simulasi penanggulangan, baik latihan kering maupun pergelaran peralatan oil boom dan skimmer untuk mengisolasi area pencemaran dan mencegah minyak menyebar luas ke pesisir atau perairan terbuka, bagaimana mau latihan, peralatan oil boom saja tidak punya, baik galangan ataupun KSOPnya, seandainya terjadi spill baik di galangan ataupun di perairan karena banyaknya kapal yang labuh diperairan kamal, bagaimana penanganannya, kalo peralatanya dari Surabaya ya keburu menyebar ke hutan mangrove dekat kamal, imbuhnya
Di Bangkalan terdapat 3 regulator yang mempunyai tanggung jawab pengawasan, ada KSOP Utama Tanjung Perak membawahi PT Warako dan PT GSM di Socah Bangkalan, PT Adhiluhung dibawah KUPP Kelas III Telaga Biru, Sedangkan 3 dok di Kamal (Bensantoso, BTS dan Gapura) dibawah KUPP Kelas III Branta, yang menariknya khusus untuk Pemotongan Kapal di Tanjungjati berada dibawah KSOP Utama Tanjung Perak, tidak salah bila pengawasannya kurang karena yang mengawasi berada dikejauhan.
Hal ini yang membuat Ketua LSM XXX, akan mengadakan audensi kepada ke 3 regulator tersebut karena bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan baik di sekitar galangan atau perairannya. Serta Meminta Kepala PSDKP Benoa Satwas Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur untuk melakukan Inspeksi Mendadak.
Saat ini melihat orang mencari ikan dengan “sageran” sudah tidak ada, karena di timur dipakai pemotongan kapal sedangkan di barat dekat batu karang mesah memacing ikan dan mencari kerang dan kijing sudah tidak ada karena sudah direklamasi oleh galangan kapal yang info orang dalam sebagian urugannya menggunakan pasir silica pasca dibuat nyanblas kapal.
Editor : Redaksi zonaperistiwa