zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Dana Desa Way Manak Nyaris Rp2 Miliar Disorot, Cabjari Talang Padang Didesak Turun

avatar Kaperwil Lampung
  • URL berhasil dicopy

Tanggamus, zonaperistiwa.com

  • Minggu (09/08/2026) – Pengelolaan Dana Desa Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2023–2024 mendapat sorotan serius. Kepala Pekon Syafrudin didesak membuka seluruh pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada masyarakat dan aparat pemeriksa.

 

Dana Desa Way Manak selama dua tahun, termasuk tambahan atau insentif tahun 2024, tercatat mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi maupun kondisi nyata di lapangan.

 

“Kami meminta Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang tidak tinggal diam. Dugaan penggunaan Dana Desa Way Manak harus ditelusuri secara serius. Periksa kepala pekon, perangkat terkait, dokumen keuangan, kegiatan fisik, serta pihak yang menerima pembayaran,” tegas tim media.

 

Tim media juga meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Way Manak tahun 2023 dan 2024. Audit dinilai harus mencakup APBPekon, RAB, SPJ, LPJ, rekening kas pekon, kuitansi, pengadaan barang dan jasa, BLT, ketahanan pangan, BUMDes, serta seluruh pembangunan fisik.

 

Inspektorat juga didesak melakukan pengukuran ulang terhadap pekerjaan untuk mengetahui ada atau tidaknya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi maupun dugaan penggelembungan harga.

 

Sementara itu, Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang diminta melakukan pengumpulan data dan keterangan. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau potensi kerugian keuangan negara, perkara tersebut diminta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

“Kalau anggarannya benar dan seluruh pekerjaannya ada, semuanya harus bisa dibuktikan. Tetapi jika ditemukan kegiatan fiktif, mark-up, kekurangan volume atau penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, aparat harus memprosesnya sampai tuntas,” tegas tim media.

 

Tim media selanjutnya akan melakukan konfirmasi secara resmi kepada Kepala Pekon Syafrudin, Sekretaris Pekon, Bendahara/Kaur Keuangan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahun 2023–2024.

 

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk meminta penjelasan mengenai realisasi anggaran, kegiatan fisik dan nonfisik, aliran pembayaran serta dokumen pertanggungjawaban setiap kegiatan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Pekon Way Manak terkait dugaan yang menjadi sorotan tersebut.

 

Belum adanya klarifikasi bukan merupakan bukti terjadinya tindak pidana. Namun, audit menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan perencanaan dan kondisi nyata di lapangan.

 

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab kepada Kepala Pekon Way Manak maupun perangkat pekon terkait.

Editor :