zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

‎Diduga Mark Up Anggaran Pengadaan Komputer dan PMT, Kepala Puskesmas Rejosari Bungkam Saat Dikonfirmasi

avatar Kaperwil Lampung
  • URL berhasil dicopy

‎Pringsewu ,zonaperistiwa.com

  • Dugaan mark up anggaran kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada penggunaan anggaran di Puskesmas Rejosari, Kabupaten Pringsewu, Lampung, khususnya pada belanja pengadaan peralatan dan komputer serta Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita gizi kurang dan ibu hamil dengan risiko Kekurangan Energi Kronis (KEK) Tahun Anggaran 2025.

‎Berdasarkan data yang diperoleh media, terdapat anggaran belanja peralatan dan komputer sebesar Rp99.600.000. Selain itu, media juga menyoroti anggaran Program PMT Tahun 2025 yang diperuntukkan bagi balita gizi kurang dan ibu hamil berisiko KEK.

‎Untuk memperoleh penjelasan, media mendatangi Puskesmas Rejosari. Namun, salah seorang staf menyampaikan bahwa Kepala Puskesmas sedang berada di luar kantor sehingga tidak dapat memberikan keterangan.

‎Media kemudian mengirimkan permohonan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Puskesmas dengan sejumlah pertanyaan, di antaranya:

‎Peralatan apa saja yang dibeli melalui anggaran Rp99.600.000?

‎Berapa unit komputer yang dibeli?

‎Apa merek dan spesifikasi komputer tersebut?

‎Berapa total anggaran Program PMT Tahun 2025?

‎PMT tersebut didistribusikan kepada siapa saja dan di wilayah mana?

‎Hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp tersebut diketahui telah dibaca, namun belum mendapatkan tanggapan atau klarifikasi dari Kepala Puskesmas Rejosari.

‎Sikap tidak memberikan penjelasan kepada publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran negara. Sebagai institusi pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh uang rakyat, setiap penggunaan anggaran seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi.

‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau daerah.

‎Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan setiap pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

‎Apabila dalam penggunaan anggaran ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎(red)

Editor :