Zonaperistiwa Jakarta – Platform layanan mobilitas global inDrive resmi menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua di Indonesia.
Kebijakan tersebut menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menyesuaikan diri dengan regulasi pemerintah sekaligus meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2019 dan kini hadir di lebih dari 70 kota itu menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih seimbang, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain menerapkan struktur komisi baru, inDrive juga mendorong adanya kebijakan pendukung dari pemerintah, seperti subsidi bahan bakar dan berbagai skema insentif lainnya, guna menjaga keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, pengguna, dan platform digital.
Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, mengatakan bahwa keberlanjutan industri transportasi online membutuhkan kebijakan komisi yang progresif dengan tetap memperhatikan kondisi pasar secara menyeluruh.
"Untuk memastikan keberlanjutan ekosistem industri transportasi online, kami mendukung penerapan kebijakan komisi yang progresif dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh. Struktur tarif pada platform digital perlu dibangun berdasarkan keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan platform agar dapat terus berkelanjutan," ujar Rio.
Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap keberlangsungan operasional perusahaan, kemampuan untuk terus berinovasi, serta dinamika kebutuhan pasar yang terus berkembang.
inDrive menegaskan komitmennya untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola industri transportasi online.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi, inDrive menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan berkolaborasi dengan pemerintah maupun para pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Rio menekankan bahwa perlindungan terhadap mitra pengemudi harus berjalan seiring dengan keberlanjutan ekosistem digital.
"Kami meyakini bahwa perlindungan terhadap mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem digital harus berjalan beriringan.
inDrive siap mendukung dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan dapat memberikan manfaat nyata bagi mitra pengemudi, penumpang, serta keberlangsungan industri transportasi online di Indonesia dalam jangka panjang," katanya.
Seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, inDrive berharap proses implementasi kebijakan dapat dilakukan secara bertahap, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Perusahaan meyakini bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, mitra pengemudi, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, inklusif, serta berkelanjutan.
Melalui penerapan komisi 8 persen dan dukungan terhadap regulasi baru pemerintah, inDrive optimistis industri transportasi online di Indonesia akan terus berkembang dengan memberikan manfaat yang lebih besar bagi mitra pengemudi, pengguna, maupun pelaku industri secara keseluruhan.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa