Surabaya, zonaperistiwa.com – Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat kejahatan Cyber Internasional yang beroperasi di Surabaya dengan menyasar warga negara asing sebagai korban penipuan berkedok aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 30 warga negara China, 4 warga negara Jepang, 7 orang warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyatakan Sikap bahwa kejahatan tersebut tidak akan mendapatkan ruang sekecil apapun
" Masih Kombespol Lutfie menerangkan bahwa dalam pengungkapan perkara ini, Polrestabes Surabaya menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Interpol guna memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang maupun China" Ujarnya
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mempercepat proses penanganan perkara yang melibatkan korban lintas negara yang Dilakukan warga Asing di negara Indonesia
" Imbu Lutfie ( Kapolrestabes ) Mengatakan dengan sejumlah korban asal Jepang diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik dan sementara itu proses pemeriksaan terhadap korban dari China segera dilakukan dalam waktu dekat dalam pengembangan kasus tersebut" Ucap Beliaunya
Sedangkan Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh dan Akurat.
" Menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan seluruh korban merupakan warga negara Jepang dan China. Tidak ditemukan adanya korban dari Indonesia dalam perkara tersebut" Terang Lutfie
Sementara dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya menggunakan modus dengan puluhan telepon genggam dan Sejumlah Laptop untuk menghubungi korban melalui sambungan telepon maupun video call
" Lanjut menurutnya dalam menjalankan aksinya para tersangka menyamar sebagai anggota kepolisian dan korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana, termasuk dugaan pencucian uang, sehingga merasa tertekan serta akhirnya mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan pelaku" Ungkap Kombes Pol Lutfie
Dugaan polisi bahwa tersangka Untuk memperkuat skenario penipuan, sindikat tersebut bahkan menyiapkan ruangan khusus yang dirancang menyerupai kantor polisi dan ruangan itu di buat kedap suara sehingga saat pelaku melakukan video call, suasana yang terlihat oleh korban tampak seperti proses pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan perkembangan penyidikan juga mengungkap temuan penting dari hasil digital forensik terhadap Barang Bukti ( BB ) elektronik yang disita.
Terungkapnya kejahatan Tersangka menurut Analisa Petugas menyatakan bahwa penyidik menemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang yang tersimpan dalam perangkat Lunak para pelaku. Selain itu, ditemukan pula puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh Barang Bukti ( BB ) digital untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri aliran dana hasil Kejahatan tersebut
Polrestabes Surabaya juga terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kejaksaan terkait untuk mengungkap mekanisme penanganan hukum kasus ini , termasuk kemungkinan para pelaku kerja Sama dengan negara lain
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Cyber sekaligus termasuk khusus untuk perkara yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik turut menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap 2 korban yang diduga dilakukan oleh jaringan pelaku.
Kapolrestabes Surabaya memberitahukan akan menangani Kasus ini secara tegas dan berkomitmen untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku" Tutupnya
Willy.K
Editor : Redaksi zonaperistiwa