zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

KPPU MULAI SIDANGKAN KASUS TENDER GEOMEMBRANE  ‎DI PERTAMINA HULU ROKAN

avatar zonaperistiwa.com
  • URL berhasil dicopy

Jakarta, zonaperistiwa.com  - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai persidangan ‎perkara dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan geomembrane di PT Pertamina ‎Hulu Rokan pada Senin, 9 Maret 2026. 
‎
‎Sidang perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 tersebut ‎mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta ‎pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung. 
‎ 
‎Persidangan berlangsung di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU Jakarta, dan dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri atas Ketua Majelis Eugenia Mardanugraha bersama Anggota 
‎Majelis Hilman Pujana. Anggota Majelis Mohammad Reza mengikuti persidangan secara ‎daring. 
‎ 
‎Dalam perkara ini, tiga pihak ditetapkan sebagai Terlapor, yakni PT Pertamina Hulu ‎Rokan (Terlapor I), PT Total Safety Energy (Terlapor II), dan PT Mutiaracahaya Plastindo ‎(Terlapor III). Selasa, 10/03/26
‎
‎Dalam LDP yang dibacakan di persidangan, Investigator menduga adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,khususnya terkait persekongkolan dalam proses tender.
‎
‎Perkara ini berkaitan dengan proses pemilihan langsung di Terlapor I untuk 
‎pengadaan geomembrane, yaitu lembaran berbahan plastik tebal dan kedap air (HDPE) yang ‎digunakan sebagai lapisan kolam limbah pengeboran minyak agar tidak bocor dan mencemari 
‎lingkungan.
‎ 
‎Berdasarkan hasil penyelidikan, proses tender diawali dengan pembukaan tahap ‎request for information (RFI) yang mengundang tiga perusahaan, namun hanya dua ‎perusahaan yang hadir (salah satunya Terlapor II). Sehingga pada tahap undangan ‎penawaran, hanya dua peserta yang diundang untuk mengikuti tender. 
‎
‎Tahap rapat penjelasan dilaksanakan pada 18 Maret 2022, sedangkan penyampaian dan pembukaan 
‎penawaran dilakukan pada 25 Maret 2022. Dalam tahap evaluasi administrasi, teknis, dan komersial, kedua peserta Dinyatakan memenuhi persyaratan.
‎
‎Namun pada tahap negosiasi 
‎harga, penawaran dari Terlapor II mengalami penurunan sehingga Terlapor II kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender. 
‎
‎Dalam proses penyelidikan, Investigator juga ‎menemukan berbagai fakta, seperti adanya penggunaan sertifikat produk yang diduga tidak ‎valid oleh para terlapor, tidak lengkapnya syarat terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri 
‎(TKDN) barang Terlapor II, dan belum terverifikasinya surat kemampuan usaha penunjang ‎migas Terlapor III.
‎ 
‎Lebih lanjut, Investigator memaparkan dugaan adanya skema persekongkolan dalam ‎proses pengadaan tersebut, baik secara vertikal maupun horizontal.
‎
‎Dugaan persekongkolan 
‎vertikal terjadi ketika Terlapor memfasilitasi Terlapor II untuk menawarkan produk milik 
‎Terlapor III. 
‎
‎Sementara itu, persekongkolan horizontal diduga terjadi antara Terlapor II dan ‎Terlapor III melalui koordinasi dalam menawarkan produk yang tidak sesuai spesifikasi, ‎sehingga proses kompetisi menjadi tidak wajar atau dikondisikan.
‎
‎Berdasarkan hasil penyelidikan, Investigator menyimpulkan unsur-unsur pelanggaran 
‎ 
‎Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi. Dengan demikian, 
‎Investigator menilai terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran sehingga perkara ini 
‎ 
‎Dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dalam persidangan Majelis Komisi KPPU. 

‎Sidang akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda tanggapan para Terlapor ‎atas LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor. Informasi mengenai ‎perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. 
‎ 
Red
‎

Editor :