zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi

Zonaperistiwa Surabaya - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempertegas arah kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut menekankan pada penundaan akses terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi bagi anak-anak di bawah umur, bukan pelarangan penggunaan internet secara total.

Hal ini disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (5/3/2026). Kebijakan tersebut diambil sebagai respons pemerintah terhadap kondisi yang dinilai sebagai darurat kesehatan jiwa dan keamanan anak di ruang digital.

Menurut Meutya, anak-anak saat ini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” ujarnya.

Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Beberapa platform yang termasuk dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, serta Bigo Live.

Komdigi menjelaskan bahwa proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya.

Meskipun demikian, pemerintah menilai langkah ini penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital yang mengancam perkembangan anak.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga.(red)

Editor :