Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pencucian Uang dan Sita Aset Miliaran Rupiah Hasil Transaksi Narkotika
Surabaya, zonaperistiwa.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur terus Menabuh genderang perang terhadap Peredaran narkotika hingga ke akar Finansial nya. Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Mengumumkan pengungkapan dua Kasus besar Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) di Surabaya, Kamis 19/02/26
Sedangkan petugas berhasil menyita Total aset senilai Rp 2,7 miliar yang Diduga kuat berasal dari bisnis barang Haram tersebut.
Sementara dari pihak kepolisian Mengamankan dua pria berinisial WP dan FA setelah menemukan aliran dana Mencurigakan hasil transaksi narkotika.
Diduga tersangka WP merupakan Seorang residivis yang mencuci uang Hasil kejahatan sejak tahun 2023 hingga 2023 menurutnya, FA yang masih berusia 25 tahun terindikasi mengelola dana hasil Penjualan ekstasi dan keduanya kini Menghadapi ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara serta denda Sekitar kurang lebih Rp 10 miliar.
Penyidik menemukan fakta bahwa para Tersangka menyamarkan transaksi Menggunakan rekening pribadi maupun Orang lain.
Dari tangan WP, polisi menyita mobil Toyota Rush tahun 2025, tanah di Jombang, hingga enam batang perak Murni, di sisi lain, tersangka FA terbukti Memiliki Mitsubishi Expander, Honda Brio, puluhan perhiasan, serta dokumen Tanah di Bangkalan.
Meskipun FA tidak memiliki pekerjaan Tetap, tetapi ia dengan cerdik Memutarkan uang di rekeningnya hingga Mencapai angka yang sangat fantastis.
" Masih Kombes Pol Jules Abraham Abast Menegaskan bahwa penyitaan aset Merupakan bagian dari strategi Polri Untuk memiskinkan para bandar dan Menindak secara fisik, pelemahan Ekonomi pelaku menjadi langkah krusial Agar jaringan narkotika tidak kembali Bangkit.' Ujarnya
Oleh karena itu, penyidik akan terus menelusuri setiap aset yang Terafiliasi dengan tindak pidana asal. Langkah tegas ini bertujuan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Timur secara permanen.
Dengan komitmen Polda Jatim berantas Aliran Dana Gelap, Direskoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, Menambahkan bahwa pihaknya telah Menangani delapan perkara TPPU sejak Tahun 2024. Hingga saat ini, total nilai Aset yang berhasil disita negara Mencapai angka kurang lebih Rp 55 miliar.
" Imbu Kombes Pol Muhammad di waktu yang sama menegaskan bahwa Keberhasilan ini menunjukkan Konsistensi aparat dalam menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat Dari ancaman narkotika." Ungkap Beliaunya
Lanjutnya pada akhirnya, telah terjadi Sinergi antara penindakan hukum dan Pelacakan aset menjadi kunci utama Dalam memberantas kejahatan Transnasional ini" Tutupnya
Red
Editor : Redaksi zonaperistiwa