Surabaya, zonaperistiwa.com - Konferensi Perss Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya , Satreskoba KP3 Berhasil ungkap kasus Narkoba sebanyak 41 dan Mengamankan tersangka Berjumlah 55 serta Barang Bukti ( BB ) , Surabaya Rabu , 11/02/26
Kasatnarkoba AKP Adek Agus Putrawan Menyampaikan bahwa ,” Kami sudah Melaksanakan penangkapan pada para tersangka kasus Penyalagunaan dan Peredaran Gelap narkoba yang dimulai dari tanggal 1 Januari 2026 Sampai akhir tanggal 31 Januari 2026 ( Sepekan )
” Masih AKP Adek ( Kasat ) Mengatakan Untuk para tersangka saat ini ada yang Seorang residivis dan ada yang pemain Baru dengan berjumlah total 55 Tersangka yaitu terdiri dari 52 laki - laki serta 3 lainnya Perempuan, Barang Bukti ( BB ) yang kami amankan sebanyak 86,2 Gram ganja 0,58 gram Ekstasi setengah butir, " Ungkapnya
Diantar para tersangka yang Telah kami tangkap , berinisial SR salah satunya yang telah Membawa Barang Bukti ( BB ) Sebanyak 17 plastik Berisi 31,62 gram, sedangkan yang Kedua tersangka berinisial SH pada hari kamis 29 Januari 2006, Menurutnya
" Imbunya menjelaskan bahwa kurang Lebih sebanyak 10�risi 16,53 gram dan yang ketiga dari Rabu 28 Januari 2026 kita berhasil Mengamankan sebanyak 4 Klips besar tersebut berisi 7,61 gram dari tersangka yang Lainnya" Ucap Adek Agus.
Atas perbuatanya para tersangka di jerat dengan pasal 1 14 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 609 ayat 2 huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 1 27 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 20 huruf c undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan undang-undang nomor 1 tahun 2026
Lanjut Beliau menegaskan bahwa Tersangka akan menjalani masa Hukuman kurang lebih 12 Tahun penjara " Tutupnya
Willy.K
Editor : Redaksi zonaperistiwa