Surabaya, zonaperistiwa.com - Dalam Rangka menjaga Kamtibmas wilayah Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya Melaksanakan kegiatan penindakan dan Penertiban pungutan Liar dan juru parkir Liar di wilayah hukum Polsek Bubutan Surabaya, Jum'at 06/02/26
Acara diadakan mulai pukul 16.00 Wib Sore hari Sampai dengan selesai yang Dipimpin Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra.,S.I.K.,.M.Si., CPHR melalui Wakapolsek AKP Widodo,.S.E di dampingi Pawas Aiptu Dwi Irwanto bersama Anggota jajaran dan Delapan ( 8 ) Pers serta piket fungsi
" Masih AKP Widodo Menyampaikan Bahwa kegiatan tersebut berdasarkan SURAT TELEGRAM DENGAN NOMOR : ST/19/I/KEP.1./2026 serta SURAT PERINTAH dengan Nomor : Sprin/3/I/PAM/.5.1.1./2026 " Tegas Beliaunya
Sementara yang telah ditertibkan oleh Petugas 2 ( Dua ) orang Laki - laki juru Parkir Liar di Lokasi sepanjang jalan raya Dupak, Surabaya dengan pelanggaran Sebagai berikut, tidak membawa KTA Jukir , karcis parkir yang sudah off tidak di Perbarui menurutnya
" Tambah beliaunya mengatakan bahwa yang telah melakukan pendataan dengan Menggunakan Blangko Surat Tanda Terima dan Penyitaan dilakukan oleh Petugas serta mengamankan sejumlah Barang Bukti ( BB) antara lain, 1 buah KTP , 1 KTA Jukir yang sudah off , 2 karcis Parkir off Atau tidak sesuai ketentuan dan 1 buah Rompi Jukir " Jelas AKP Widodo
Tindakan tersebut untuk memberantas Premanisme dan menjaga Kamtibmas di Wilayah Surabaya dan Sekitarnya Khususnya daerah bubutan agar tetap Aman , Damai dan Kondusif" Tutupnya
Willy.K
Editor : Redaksi zonaperistiwa