Pringsewu | zonaperistiwa.com |
Lintas Berita Upaya media untuk memperoleh klarifikasi terkait penggunaan anggaran APBD yang dialokasikan untuk sekolah-sekolah PAUD di Kabupaten Pringsewu Lampung kembali menemui hambatan. Selama tiga hari berturut-turut, awak media mencoba meminta penjelasan langsung di kantor Dinas Pendidikan Pringsewu, khususnya kepada Kepala Bidang (Kabid) PAUD, namun yang bersangkutan tidak pernah berada di ruang kerjanya. Selasa (2/12/2025).
Tidak hanya itu, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang diajukan secara berulang juga tidak memperoleh respons. Lebih jauh, nomor awak media yang berusaha meminta kejelasan mengenai rincian anggaran justru diblokir oleh Kabid PAUD, sebuah tindakan yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen transparansi instansi tersebut.
Sejumlah pihak menduga bahwa sikap tertutup ini berkaitan dengan kemungkinan adanya ketidakwajaran atau potensi mark up anggaran dalam program PAUD yang bersumber dari APBD. Meski demikian, dugaan-dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pejabat terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di publik.
Padahal, sebagai pejabat publik, Kabid PAUD berkewajiban memberikan informasi terkait penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat. Tindakan menghindari konfirmasi dan menutup akses komunikasi justru dapat memperkuat persepsi negatif mengenai tata kelola anggaran di internal Dinas Pendidikan Pringsewu.
Media berharap Dinas Pendidikan Pringsewu membuka ruang dialog, memberikan data yang akurat, serta memastikan proses pengelolaan anggaran PAUD berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 7: Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Pasal 9: Informasi mengenai rencana dan realisasi anggaran harus diumumkan secara berkala.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 219: Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Setiap penggunaan APBD harus dapat diaudit dan dijelaskan kepada publik.
3. Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 (atau aturan turunannya) tentang Pengelolaan Dana Pendidikan Daerah.
Mengatur bahwa pengelolaan dana pendidikan dari APBD wajib terbuka, dapat diakses, dan berada dalam pengawasan publik.
4. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 3 dan 4: Pemerintah daerah wajib menerapkan asas akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Editor : Kaperwil Lampung