zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Kisruh Dana Bumdes Buduran: Dana Cair, Ketua Bumdes Bilang Tak Pernah Terima

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa | Surabaya, 19 November 2025 — Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) kembali mencuat di Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dana sebesar Rp331 juta yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan sebesar Rp181 juta dan penambahan modal Bumdes Rp150 juta, kini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa Rp150 juta tersebut tak pernah masuk ke rekening Bumdes.

Ketua Bumdes Buduran, Prabowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam agenda monitoring dan evaluasi (monev) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

> “Saya terakhir menarik data pada 27 Oktober 2025. Dilaporkan bahwa dana penyertaan sudah cair, tapi saya tidak pernah menerima sepeser pun. Rekening Bumdes hanya tercatat dana untuk ketahanan pangan, tidak ada transfer Rp150 juta,” tegas Prabowo.

Prabowo juga mengaku baru mengetahui adanya pencairan dana tersebut dari pihak monev dinas. Ia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dokumen resmi terkait pencairan dana penyertaan modal itu.

Situasi makin janggal ketika pihak dinas menanyakan keberadaan fisik uang Rp150 juta tersebut. Namun, menurut Prabowo, pihak desa tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas.

Saat awak media mendatangi Kantor Desa Buduran pada Rabu (19/11), Kepala Desa Buduran memberikan pernyataan berbeda. Ia membenarkan bahwa dana Rp150 juta memang telah cair, namun penggunaannya dialihkan untuk kebutuhan lain.

Menurutnya, Rp50 juta direncanakan untuk penyewaan lahan milik desa, tetapi realisasi terhambat karena regulasi yang melarang dana dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) digunakan untuk biaya sewa lahan.

Sementara itu, Rp100 juta disebut digunakan untuk membebaskan masyarakat dari jeratan rentenir. Kepala desa berdalih langkah tersebut diambil setelah ditemukan bahwa sebagian warga penerima bantuan sosial dan PKH justru terlilit utang rentenir.

> “Dana Rp100 juta digunakan untuk membantu warga agar terbebas dari pinjaman rentenir dan lembaga keuangan seperti Mekar,” ujarnya.

Pihak desa juga membantah tudingan bahwa dana tersebut macet, dengan alasan masa pinjaman belum genap satu tahun sehingga belum bisa dinyatakan bermasalah. Kepala desa pun menegaskan dana itu tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.

Regulasi Tegas: Dana Bumdes Tak Boleh Digunakan untuk Hutang Pribadi

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana Bumdes wajib digunakan untuk:

Pembentukan penyertaan modal desa

Pengembangan usaha produktif

Peningkatan ekonomi masyarakat

Sementara dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes, dana penyertaan modal hanya boleh digunakan untuk:

Operasional unit usaha Bumdes

Investasi yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa

Dana Bumdes dilarang keras digunakan untuk:

Membayar hutang warga

Proyek fisik desa yang tidak termasuk dalam struktur usaha Bumdes

Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa seluruh dana Bumdes harus disalurkan melalui rekening resmi ku dan tidak boleh dikelola secara pribadi.

Ketua Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS), Iwan Suga, mengecam keras dugaan manipulasi dan penyimpangan dana tersebut.

> “Ada skenario besar yang dimainkan dua kubu. Sebagai lembaga monitoring, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Bila perlu, kami laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Iwan

Ia menambahkan, setiap penggunaan dana desa wajib dimusyawarahkan secara terbuka dan disertai laporan pertanggungjawaban yang akuntabel.

“Anggaran negara tidak boleh digunakan tanpa mekanisme yang sah. Ini sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Berdasarkan temuan lapangan dan pernyataan para pihak, kasus ini berpotensi mengandung beberapa pelanggaran serius, antara lain:

Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) Pengalihan dana tanpa mekanisme resmi Tidak adanya transparansi dan laporan keuangan

Potensi gratifikasi atau penggelapan dana penyertaan modal Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan terus bergulir hingga ada kejelasan hukum terkait aliran dana Rp150 juta yang belum dapat dipertanggung jawabkan.(red)

Editor :