zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

KPPU Siap Gelar Sidang Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menaikkan status penyelidikan kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (air conditioner/AC) merek AUX ke tahap Sidang Majelis Komisi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi pada 12 November 2025 di Jakarta, setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap.

Kasus ini melibatkan tiga pihak terlapor, yaitu Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). AUX Electric dan AUX Exim, keduanya merupakan bagian dari AUX Group, konglomerat global asal Tiongkok yang memproduksi sistem HVAC, termasuk AC sentral dan perangkat ventilasi. Sementara itu, TCHS berperan sebagai distributor eksklusif produk pendingin AUX di Indonesia.

Pemutusan Kerja Sama Sepihak Picu Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran bermula dari tindakan AUX Electric dan AUX Exim yang diduga memutus kerja sama penjualan dan distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) secara sepihak pada tahun 2024. Hubungan bisnis antara AUX dan PT BEST sebelumnya telah terjalin selama sekitar 20 tahun.

Selama dua dekade tersebut, PT BEST disebut telah berjasa dalam memperkenalkan dan mengembangkan pemasaran produk AC AUX hingga dikenal konsumen Indonesia. Namun, sebelum pemutusan hubungan terjadi, PT BEST mengalami berbagai hambatan usaha yang diduga menyebabkan runtuhnya kemampuan perusahaan dalam mendistribusikan produk AUX.

Setelah kerja sama dihentikan, AUX Group kemudian menunjuk perusahaan baru, PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS), untuk melanjutkan distribusi produk pendingin AUX di Indonesia.

KPPU Temukan Alat Bukti Cukup

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, KPPU menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait adanya hambatan kegiatan usaha terhadap PT BEST oleh AUX Electric, AUX Exim, dan TCHS dalam penjualan serta distribusi AC merek AUX.

Masuk Tahap Persidangan

Dalam proses persidangan nanti, Investigator KPPU dan para Terlapor akan dipertemukan untuk menyampaikan argumentasi, tanggapan, serta menghadirkan saksi atau ahli di hadapan Majelis Komisi.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, para terlapor berpotensi dikenai sanksi denda hingga 50�ri keuntungan bersih atau 10�ri total penjualan pada pasar bersangkutan selama periode pelanggaran terjadi.(red)

Editor :