Zonaperistiwa TULUNGAGUNG — Dugaan praktik penjualan minuman beralkohol (miras) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sebuah toko bernama Juragan 24, yang diduga memperjualbelikan berbagai merek miras, baik lokal maupun impor, tanpa izin resmi.
Lebih memprihatinkan lagi, toko tersebut disebut-sebut menawarkan layanan Cash On Delivery (COD) melalui pesan WhatsApp, sehingga transaksi dapat berlangsung secara tertutup tanpa pengawasan aparat.
Praktik tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar. Mereka khawatir penjualan miras secara bebas tanpa izin dan pengawasan yang ketat dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda.
> “Kalau memang izinnya masih proses, kenapa kegiatan jual beli miras sudah berjalan lama dan dilakukan secara daring?” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi, salah satu karyawan Toko Juragan 24 mengaku bahwa perizinan usaha masih dalam proses pengurusan. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, karena toko ini diduga sudah lama beroperasi secara aktif di masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin edar dan izin penjualan sebelum memperjualbelikan miras.
Pasal 5 Perda tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa penjualan miras hanya boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu yang telah mendapat izin, seperti hotel, bar, restoran, atau tempat hiburan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Jika benar Toko Juragan 24 belum mengantongi izin, maka aktivitas penjualan miras yang mereka lakukan patut diduga melanggar ketentuan hukum daerah dan berpotensi dijerat sanksi administratif maupun pidana.
Masyarakat pun berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.
Ketegasan dalam penegakan Perda Miras dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan alkohol dan menjaga ketertiban di wilayah Tulungagung.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa