zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Dugaan Pelanggaran UU Pers, Media Dilarang Ambil Gambar di Labkesda Pringsewu

avatar zonaperistiwa.com

Pringsewu | zonaperistiwa.com |

  • Polemik pelarangan pengambilan gambar oleh awak media di lingkungan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pringsewu kembali mencuat. Insiden ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.‎

‎Media sebelumnya mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mencoba mendokumentasikan bangunan dan papan plang informasi proyek di area Labkesda Pringsewu. Salah satu awak media, Kepala Biro Intisari News, dipaksa oleh petugas penjaga untuk menghapus foto yang telah diambilnya, meski foto tersebut hanya menampilkan papan informasi proyek dan kondisi bangunan.

‎Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, informasi proyek yang tertera di papan plang merupakan informasi publik yang seharusnya bisa diakses oleh siapa saja, termasuk oleh media. Papan plang proyek juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran negara.

‎Guna menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa wartawan berupaya meminta keterangan langsung dari Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu.

‎Namun saat didatangi ke kantor, Kepala Dinas tidak berada di tempat,Media juga telah mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Pringsewu.

‎Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan insan pers, karena dianggap sebagai bentuk penghalang-halangan tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang. Beberapa organisasi pers daerah mulai mengkaji langkah hukum untuk menanggapi insiden tersebut.

‎Jurnalis berharap ada klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait, guna memastikan tidak ada lagi pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah, khususnya dalam mengawasi penggunaan anggaran negara di sektor publik.

Editor : Kaperwil Lampung