zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

POLDA BALI UNGKAP KASUS PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Denpasar, 1 Agustus 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga negara asing. Rilis disampaikan langsung oleh Kapolda Bali, didampingi oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kapolda Bali menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/459/VII/2025/Polda Bali, tertanggal 16 Juli 2025. Korban dalam kasus ini adalah seorang warga negara Rusia bernama Romance New York, kelahiran 15 Juni 1983, yang tinggal di Perumahan Sakura 1 Blok E Nomor 10, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Kronologinya Insiden terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 23.30 WITA di kediaman korban. Saat itu, korban tiba di rumah dan langsung disergap oleh para pelaku yang telah menunggu di lokasi. Korban dibekap dengan lakban dan dipukul oleh dua pelaku warga negara Rusia berinisial IV (lahir 16 Maret 1995) dan IS (lahir 10 Oktober 1993). Dalam aksinya, para pelaku sempat mengancam korban akan dideportasi serta mengancam untuk memenjarakan bahkan membunuh korban jika tidak menuruti perintah mereka.

Modus operandi para pelaku adalah melakukan pemerasan, penculikan, dan penganiayaan sambil mengklaim bahwa korban telah melakukan penipuan sebesar Rp2,3 miliar. Mereka juga mencoba memeriksa legalitas korban untuk mencari celah hukum guna menekan korban secara psikologis.

Total terdapat empat tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini:

1. IV – Warga negara Rusia

2. IS – Warga negara Rusia

3. EE – Warga negara Indonesia, kelahiran Jakarta, 23 November 2001

4. YP – Warga negara Indonesia, kelahiran Magelang, 18 Mei 2001

Barang bukti yang disita dari TKP

Satu buah handuk besar warna krem

Satu gulung lakban abu-abu sepanjang 1 meter

Lap kecil dengan bercak darah

Helm warna hitam garis emas merek GTX

Beberapa pasang sepatu dan pakaian yang digunakan pelaku

Beberapa unit handphone (iPhone 13, iPhone 14 Pro, iPhone 15 Pro Max, dan Redmi 12)

Satu unit sepeda motor Yamaha XMAX warna merah yang ditutup stiker hitam

Polda Bali bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tim penyidik lalu bergerak ke Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 14.00 WITA di wilayah Mandalika, Lombok Tengah. Penelusuran dilakukan dengan bantuan pihak pelabuhan, sopir kendaraan yang ditumpangi pelaku, serta pengelola penginapan di sekitar Mandalika.

Dua dari empat pelaku ditangkap di Mandalika dan langsung dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya telah terlebih dahulu diamankan dan dinyatakan terlibat dalam satu rangkaian tindak pidana yang sama.

Pasal yang Disangkakan

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana

Kapolda Bali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap siapapun, baik warga negara Indonesia maupun warga asing. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Bali dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bali.

Editor : Redaksi zonaperistiwa