zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Perselisihan Martina dan Yayasan Gereja Mawar Sharon Surabaya Berakhir Damai Lewat Musyawarah Kekeluargaan

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa SURABAYA – Perselisihan antara Martina, seorang karyawan, dengan pihak Yayasan Gereja Mawar Sharon Surabaya akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang sempat terjadi secara damai melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Bersama pada Jumat, 25 April 2025, bertempat di kantor Yayasan yang berlokasi di Jalan Tegalsari Nomor 33, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Martina, Agustinus Nahak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian ini berlangsung dalam suasana musyawarah dan dilandasi itikad baik dari kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan bukti nyata bahwa persoalan internal di lingkungan yayasan dapat diselesaikan tanpa perlu melalui jalur sengketa panjang yang melelahkan.

"Perjanjian Bersama ini menjadi bukti nyata bahwa masalah di lingkungan yayasan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan. Dengan mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan saling menghormati, penyelesaian damai dapat tercapai," ujar Agustinus Nahak.

Dalam Perjanjian Bersama tersebut, pihak Yayasan Gereja Mawar Sharon Surabaya diwakili oleh Michael Sugijanto berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 April 2025 sebagai Pihak Pertama. Sementara itu, Martina bertindak sebagai Pihak Kedua. Penandatanganan dilakukan langsung di hadapan kuasa hukum dan para saksi yang hadir, sehingga memperkuat keabsahan dari perjanjian tersebut.

Melalui kesepakatan ini, kedua pihak sepakat bahwa seluruh hak dan kewajiban masing-masing telah diselesaikan secara tuntas. Mereka juga berjanji untuk tidak mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari terkait peristiwa yang telah terjadi. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak adanya potensi perselisihan lebih lanjut yang dapat mengganggu hubungan baik di masa depan.

"Harapan kami, perjanjian ini menjadi contoh positif bahwa setiap permasalahan di dunia kerja, termasuk di lingkungan yayasan, dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah tanpa harus sampai ke ranah pengadilan," tambah Agustinus.

Dengan adanya penyelesaian ini, baik Martina maupun pihak Yayasan Gereja Mawar Sharon Surabaya berkomitmen untuk menjaga hubungan yang harmonis ke depannya. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran berharga guna meningkatkan komunikasi, rasa saling pengertian, serta kerjasama yang lebih baik di lingkungan kerja.

Penyelesaian damai ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga-lembaga lain dalam menghadapi perbedaan atau perselisihan internal, dengan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.

Editor : Redaksi zonaperistiwa