Zonaperistiwa Sidoarjo, 17 warga binaan Lapas kelas II A Sidoarjo resmi bebas usai mendapat hak integrasi dimana 15 nya memperoleh pembebasan bersyarat dan dua lainnya cuti bersyarat.
Pembebasan itu berjalan sesuai prosedur yang berlaku yakni telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Kami berharap mereka bisa memanfaatkan kebebasan itu dengan sebaik mungkin dan bisa kembali berperan aktif ditengah masyarakat. Namun kami juga mengingatkan agar tetap mematuhi aturan selama masa bimbingan," ucap Disri Wulan Agus Tomo, Kalapas Sidoarjo.
Menurutnya, pemberian hak integrasi adalah bagian dari program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang diharapkan proses pemasyarakatan tak hanya berhenti didalam Lapas saja namun berlanjut dengan pembinaan ditengah masyarakat agar para mantan warga binaan tersebut bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan positif.
Sebelum meninggalkan Lapas, mereka diberikan pengarahan oleh petugas pembimbing kemasyarakatan. Berjanji menjalani kehidupan dengan lebih baik di luaran.
(sigit)
Editor : Redaksi zonaperistiwa