PRINGSEWU | zonaperistiwa.com |
Awak media mengkonfirmasi pihak pekon Nusawungu kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu terkait anggaran dana desa (ADD) tahun 2024, Rabu (13/11/2024).
Saat awak media datang ke Pekon Nusawungu mengkonfirmasi terkait anggaran dana desa (ADD) tahun 2024 Ka-pekon tidak ada ditempat.
Tidak adanya Ka-pekon Nusawungu awak media mempertanyakan Kades selaku wakil dari Ka-pekon untuk dikonfirmasi, namun posisi Sekdes tidak ada.
Ketidak adanya Ka-pekon dan Sekdes ditempat awak media dikantor pekon bertemu dengan Kasi kesra.
Karena di pekon awak media hanya bisa bertemu dengan Kasi kesra awak media akhirnya konfirmasi ke kasi kesra terkait anggaran dana desa (ADD) 2024 pekon Nusawungu.
Kasi kesra pekon Nusawungu memberi jawaban kepada awak media bawasa nya yang berhak untuk mempertanyakan terkait anggaran dana desa (ADD) adalah inspektorat, PMD, Adepsi dan kepala pekon awak media tidak diperbolehkan.
"Maaf Bang awak media tidak boleh tahu dan mempertanyakan terkait anggaran dana desa karena yang boleh tahu dan mempertanyakan hanya pihak Inspektur, PMD, Adepsi dan kepala Pekon," ujarnya.
Setelah mendapat jawaban dari kasi kesra awak media mencoba menghubungi pihak Inspektorat melalui via telpon, untuk konfirmasi perihal pernyataan kasi kesra dari pekon Nusawungu itu benar atau tidak.
Inspektur Andi memberikan jawaban atas pernyataan kasi kesra pekon Nusawungu.
"Itu tidak benar saya tidak pernah menyatakan seperti itu, saya belum pernah ke pekon Nusawungu dan saya pun tidak kenal dan belum pernah bertemu dengan Ka-pekon Nusawungu jadi semua pernyataannya itu tidak benar,"terang Inspektur Inspektorat.
"Ka-pekon seharusnya menjelaskan terkait anggaran dana desa (ADD) dibalai pekon " tambah Inspektur.
Dengan era globalisasi transparansi keterbukaan seharusnya Pekon Nusawungu membuka informasi pada siapapun yang ingin tahu terkait anggaran dana desa (ADD) yang dana tersebut didanai oleh pemerintah dipergunakannya untuk apa saja.
Namun disayangkan pihak pekon Nusawungu tertutup untuk memberikan informasi terkait anggaran dana desa (ADD) tahun 2024 kepada awak media.
Diduga pekon Nusawungu ada masalah dengan penggunaan anggaran dana desa tahun 2024 maka pekon Nusawungu tidak mau memberikan informasi kepada awak media.
Tugas awak media adalah sosial kontrol mewartakan segala kejadian sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan kepada masyarakat.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung