zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Pria Di Lampung Tengah Membobol Warung Gudang Warga Di Tangkap Polsek Bumi Ratu Nuban

avatar zonaperistiwa.com

Lampung Tengah | zonaperistiwa.com |

seorang pria nekat membobol warung tetangga dan menggasak puluhan barang dagangan senilai Rp 3 juta,Aksi tindak pidana itu terungkap setelah warga menangkap dan menyeret pria berinisial WLY (25) warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Lampung, ke kantor Polsek Bumi Ratu Nuban pada Rabu (23-10-2024).

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, korban yang bernama Buhari Muslim (29) dan WLY adalah tetangga satu RT yang tinggal di RT 20/RW 08 Kampung Sukajawa.

"Pelaku sempat diamuk warga karena menggasak tabung gas, Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga menggasak rokok berbagai merk di warung korban pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024," katanya, Kamis (24-10-2024).

Roma menjelaskan, aksi pencurian pelaku baru diketahui korban pada pukul 07.30 WIB, saat hendak mengantar anaknya sekolah.

Korban kaget melihat pintu warung dan gudang penyimpanan barang sudah terbuka dengan kondisi gembok yang dirusak.

Sontak Buhari Muslim langsung menengok kondisi warung yang didapati sejumlah barang di 2 ruangan telah hilang dicuri.

Diantaranya 9 buah tabung gas LPG 3 kilogram, 2 jeriken ukuran 70 liter berisi BBM jenis pertalite.

"Tak tanggung-tanggung, pelaku juga menggasak lebih dari 20 bungkus rokok berikut etalasenya, hingga korban mengalami kerugian senilai Rp 3.145.000," ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah korban mengetahui bahwa warungnya dibobol, dia langsung mencari informasi kepada warga sekitar.

Akhirnya, kata dia, warga pun mendapatkan pelaku yang ternyata adalah tetangga sendiri.

Warga pun sempat meluapkan emosinya lalu kemudian membawanya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

"Saat pihak kepolisian melakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa dia tidak sendiri. Identitas pelaku lain sudah kami kantongi dan dalam pengejaran," katanya.

Kapolsek menambahkan, saat WLY ditangkap, dia mengaku bahwa seluruh barang bukti sudah tidak ada padanya.

Dikatakannya, pihak kepolisian pun kini melakukan pengembangan kasus untuk mendapatkan barang bukti tersebut,Sementara WLY ditahan dengan jerat kasus tindak pidana pencuria dengan pemberatan atau curat.

WLY diancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

(Irfan)

Editor : Kaperwil Lampung