Metro Lampung | zonaperistiwa.com |– Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap pelaku utama pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Salam Lapangan Kampus 15a, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Pelaku diketahui bernama Rio Martha Dinata (19), warga Jalan Hasan Kepala Ratu, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan penangkapan tersebut setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku Rio Martha Dinata menyerahkan diri kepada tim. Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro kemudian membawa pelaku ke Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Umi, Rabu 16 Oktober 2024.
Umi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban IA (27) meninggal dunia terjadi pada Senin (14/10) sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian berawal ketika korban bersama enam rekannya sedang berkumpul di lokasi kejadian, lalu bertemu dengan rombongan pelaku Rio yang terdiri dari sekitar 10 orang.
Terjadi perselisihan antara teman perempuan dari kedua kelompok, yang berujung pada cekcok mulut dan penyiraman air.
“Keributan pun tak terhindarkan, dan korban IM menjadi sasaran pengeroyokan oleh rombongan pelaku Rio hingga terkapar di tepi jalan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku Rio mengakui telah melakukan penusukan terhadap IM, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
Saat ini, Rio masih dalam penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Metro.
Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan serta mengamankan para pelaku lain yang terlibat. (Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung