Lampung Timur | zonaperistiwa.com |– Dua orang warga Lampung Timur berinisial NV (19) dan HR (39) yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor, berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Polsek Sribawono, Polsek Jabung, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur. Keduanya dikenal sebagai residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya menyampaikan bahwa para tersangka telah melakukan beberapa aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono pada bulan September dan Oktober 2024.
“Pada Bulan September, tersangka nekat mencongkel pintu rumah dan mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 3842 PY milik PM (42), warga Bandar Sribawono,” kata AKBP Benny Prasetya, Sabtu (12/10/2024).
Tak berhenti di situ, awal Oktober 2024, NV dan HR kembali melakukan aksi serupa dengan menggasak dua sepeda motor, yakni Honda BE 2475 NAB dan Yamaha Aerox BE 2931 NBG dari dalam gudang milik MT (40) yang juga warga Bandar Sribawono.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di wilayah Jabung.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 tentang pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan,” tandasnya. (Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung