zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Cekcok Antar Keluarga, Warga Tulang Bawang Lakukan Pengancaman Dengan Senpi

avatar zonaperistiwa.com

Tulang bawang | zonaperistiwa.com |- Seorang warga Tulang Bawang ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang karena kasus pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) ilegal.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada hari Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang.

Pelaku yakni Tomi Tahir (38),warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng.

Sementara korbannya DI (40), juga merupakan warga Kampung Gedung Meneng Induk dan masih satu Kampung dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulang Bawang pada Minggu, 6 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku menyerahkan diri diantar langsung oleh keluarganya.

AKP Indik mengungkapkan, sebelum menyerahkan diri pihaknya sudah melakukan upaya paksa dengan mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) pada hari kejadian yakni Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Akan tetapi, saat itu pelaku sudah melarikan diri dan tidak berada di rumahnya. Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung memberikan imbauan secara tegas kepada keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.

Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat langsung kejadian pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal tersebut.

Polisi juga sudah melakukan pra rekonstruksi di TKP yang berada tidak jauh dari rumah korban.

"Hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku melakukan pengancaman menggunakan senpi ilegal adalah berawal dari terjadinya keributan antara keluarga pelaku dengan keluarga korban," terang Kasat Reskrim, Senin 7 Oktober 2024.

Karena kejadian ribut tersebut, pelaku emosi dan mengeluarkan senpi ilegal kemudian menembakkan ke atas sebanyak satu kali untuk menakuti korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Irfan)

Editor : Kaperwil Lampung