zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polres Tubas Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Akibat luka

avatar zonaperistiwa.com

Tuban, zonaperistiwa.com - Polres Tuban Menangani dan Mengungkap Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka yang Cukup Serius yang dialami Damari ( Korban ) Mantri Perhutani yang dilakukan Tersangka M Sekitar pukul 07.30 Wib di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) Lokasi Area Kawasan Hutan Petak 25C yang beralamatkan di DS Tingkis Kec Singgahan Kab Tuban, Jum'at 26/07/24

Konferensi perss yang dilakukan di Mako Polres Tuban yang dipimpin langsung Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin,.S.I.K., M.T didampingi Kasat Reskrim AKP Riyanto,.S.I.K., S.H Serta Kanit Jatanras IPDA Rudi,.S.I.K,.S.Pdi.,M.M bersama Anggota Polres dan Beberapa Awak Media yang hadir 

Masih" AKBP Oskar ( Kapolres ) Menjelaskan Awal mula Kejadian sewaktu Damari ( Korban ) Sedang Berpatroli di Wilayah Hutan RPH ( Rumah Potong Hewan ) Wilayah Mulyo Agung petak 25C saat Pelapor Melihat dan Menjumpai 12 Orang yang Mengendarai Sepeda Motor yang berada di dalam Hutan, di belakangnya terdapat 1 Batang Kayu Jati Ukuran Sekitar 2 Meter terikat di belakang motor ,dari Gerombolan 12 Orang yang berkendara Damari ( Korban ) hanya mengenal 2 Orang Sukirno Alias Supali Alias Boker dan Mursit " Ucapnya

"Tidak hanya itu Damari ( Korban ) kemudian Menegur beberapa gerombolan yang diduga pencuri Kayu Jati di Kawasan hutan tersebut , Selanjutnya gerombolan yang di tegur Damari ( Korban ) Merasa tersinggung dan tidak terima, Akhirnya 12 Orang tersebut Mengerubungi Damari ( Korban ) lalu salah satu dari gerombolan Tersebut langsung Memukul dan Membacok Damari ( Korban ) dengan mengunakan Kapak ( Mentik) yang mengenai paha kiri Korban

"Pada saat Kejadian tersebut sempat dilerai Temannya Pelaku yaitu Sukirno Alias Supali Alias Boker karena teman Pelaku lainnya bersiap untuk Menyerang Damari ( Korban ) yang sudah bersimbah darah, Akhirnya Sukirno Alias Supali Alias Boker menyuruh Damari ( Korban ) pergi dan Meninggalkan Tempat Kejadian tersebut

Imbu" Kapolres Tuban Menambahkan Bahwa Dengan Akibat kejadian tersebut Damari ( Korban ) dilarikan di Puskesmas Singgahan dengan Mengalami luka Bacok / luka terbuka sepanjang 16 Cm, dengan Kedalaman 3 Cm,Korban Akhirnya Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polsek Singgahan" tuturnya

Barang Bukti ( BB ) yang telah dikantongi Kepolisian 1 Buah Celana yang terdapat Bercak Darah, 1 Buat Kapak ( Mentik) dengan pegangan Kayu ukuran 50 Cm yang di gunakan pelaku, Akhirnya pelaku berinisial M beserta barang buktinya diamankan Polsek Singgahan , Kasus ini Sekarang di limpahkan dan ditangani Jatanras Polres Tuban untuk Proses Sidik lebih Lanjut

Tersangka "M" Kasus Pidana Penganiayaan dengan Melukai Korban tersebut dikenakan pasal 351 Ayat 1 KUHP Ancaman Penjara 2 Tahun 8 Bulan" Pungkas AKBP Oscar ( Kapolres Tuban) ( Willy.k)

Editor : Redaksi zonaperistiwa