Klarifikasi Henpy Perwakilan PT.PPB Soal Investor Asing Caplok Lahan Hasil Reklamasi Penataan Pantai 5

BALI,ZONAPERISTIWA.COM

BADUNG-Klarifikasi Henpy perwakilan PT Pesona Pantai Bali soal Investor Asing Caplok Lahan Hasil Reklamasi Penataan Pantai Lima saat ditemui awak media dilokasi tempat mendirikan Bangunan Gedung baru Restoran Pantai Lima terletak Pantai Lima,jalan Barbadan Kel/Desa Pererenan Kec.Mengwi Kab.Badung Bali.Kamis 6 Juni 2024

Henpy mengklarifikasi pemberitaan salah satu media bahwa Investor Asing di Bali Diduga Caplok Lahan Hasil Reklamasi Penataan Pantai Lima dan tidak memiliki izin itu tidak benar kami membangun Gedung Baru Restoran Pantai Lima sudah mengantongi izin PBG -510302-12932024-01 dengan pemilik atas nama PT. Pesona Pantai Lima yang beralamat dijalan Bypass Ngurah Rai No.777,Lingkungan Tegal Kel/Desa Jimbaran Kec.Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali yang ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2024.Tegas Henpy

Henpy juga menjelaskan bahwa kami PT.Pesona Pantai Bali telah juga memasang copy perijinannya yang sudah lengkap dilokasi proyek, yang akan dibangun diatas tanah seluas 7 are atas dasar sewa selama 30 tahun dari Pemerintah Kabupaten Badung dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, jelasnya sembari memperlihatkan dokument-dokumen perijinannya secara lengkap (seperti yang terpasang dilokasi proyek).

Investor Indonesia tersebut (bukan Investor Asing-red) memang telah memiliki hak untuk memanfaatkan lahan yang non produktif tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan sudah tentu segala persyaratannya telah dipenuhi dan menjalani kajian-kajian oleh yang berwenang sebagai bagian dari persyaratan untuk mendapatkan ijin mengunakan lahan dan membangun suatu usaha. Hal tersebut diatas sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, pasal 5 ayat(2) dan (3) tentang hak jawab.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam pemberitaan pada salah satu media ditulis dengan judul “Investor Asing Diduga Mencalpok Lahan Hasil Penataan Reklamasi Pantai 5 Pererenan, Warga Desa Adat Perenan merasa terusik oleh adanya ulah investor asing yang diduga telah memanfaatkan tanah timbul atau reklamasi dari hasil proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Bali. Kasus-kusuk warga itu, akhirnya terendus juga oleh awak media yang mendatangi langsung ke lokasi proyek penataan pantai yang dikabarkan telah tuntas pada akhir Desember 2023 lalu”, demikian singkatnya.

Ditengah Bali dalam pemulihan ekonomi yang hingga kini belum sepenuhnya, infestor sangat diperlukan dalam penuntasan kepahitan ekonomi akibat belum pulihnya perekonomian Bali secara riil, masih banyak sektor-sektor yang yang harus gulung tikar, juga akibat peperangan yang melanda berbagai belahan dunia, tentu sangat berimbas terutama dalam bidang pariwisata Internasional, imbasnya hingga kini beberapa sektor belum bisa bangkit kembali, untuk itu investor menjadi salah satu kebutuhan, baik asing maupun lokal dengan sarat ketentuan UU yang berlaku.

PEWARTA : JAYA

 

Editor : zonaperistiwa