zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Mobil Tangki BBM Ditangkap Polresta Pasuruan Kota Ternyata Tidak Terdaftar Agen Resmi Pertamina

avatar zonaperistiwa.com
Ilustrasi
Ilustrasi

Zonaperistiwa Surabaya - Kasus penangkapan yang dilakukan Polresta Pasuruan lantaran mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin.

saat zonaperistiwa.com/team konfirmasi ke pihak Pertamina Jatimbalinus melalui WhatsApp Surabaya,(13/3/2024).

Dikonfirmasi terkait apakah di perbolehkan pihak perusahaan Truk Tangki Biru Putih, ada DO susulan dari agent resmi pertamina Area Manager Comm., Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan tergantung situasi dan urgensi. dalam keadaan tertentu dimungkinkan, misal sebagai MT cadangan sementara jika ada perbaikan.

Saat disingung terkait PT tersebut apakah Terdaftar Resmi Di Pertamina Ahad juga menyatakan "Saya cek PT Mitra Central Niaga (MCN), di plat nomor tersebut pastinya tidak terdaftar di dalam agen resmi pertamina," kata Ahad Rahedi, Rabu (13/3/2024).

Masih Ahad Rahedi, karena semua yang bekerjasama dengan pihak pertamina pasti terdaftar semuanya.

"Dipastikan bukan agen BBM Industri pertamina, dan nopol harus di daftarkan," imbuh Ahad Rahedi.

Dalam sidang pertama tersebut terungkap bahwa pemilik kendaraan truk tangki atas nama PT Mitra Central Niaga (MCN). Belum lama ini, perusahaan tersebut tersandung kasus penyalahgunaan solar bersubsidi, dan pemilik Mitra Central Niaga, Abd Wachid dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Pasuruan. 

Abdul Wachid bersama Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Senin, 4 Desember 2023.

Dalam penyitaan, Polresta Pasuruan menyita lima (5) truk tangki tersebut dengan No. Pol N 8650 UV, N 8651 UV, N 8652 UW, N 8653 UW, N 9199 UW, adalah milik dari M Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Central Niaga berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Truck Tangki antara M Fachrul Wahidi dengan Achadun tanggal 1 Desember 2023.

Dikonfirmasi Roni Zakarias selaku pengusaha minyak, dirinya membenarkan terkait posisi mobil telah terparkir di dalam gudang menunggu DO dan Surat Jalan pengiriman.

"Pernyataan ini benar bilamana TKP nya di jalan saat pengiriman (tangkap tangan) akan tetapi yg terjadi adalah mobil tangki posisi standby di gudang menunggu DO dan Surat Jalan Pengiriman," kata Ronny.Bersambung.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa