BANGKALAN - ZONAPERISTIWA.COM -
BANGKALAN-Pembangunan jalan di dusun Gading Timur, Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, disoal tokoh masyarakat setempat.
Pasalnya pembangunan jalan tersebut banyak menuai kejanggalan diduga bahan dasar yang dipakai tidak sesuai dengan standarisasi.
"Pembangunan jalan rabat beton di dusun Gading Timur, Desa Karang Gayam ini menggunakan anggaran dana desa (DD) tetapi banyak disalahgunakan," ujar H. Supriadi, Minggu (14/1/2024).
Supriadi menambahkan, selain terkesan tidak transparan dalam pelaksanaannya diduga adanya indikasi penyelewengan anggaran DD yang dilakukan oknum petinggi desa bersama oknum BPD dengan bermacam cara agar dapat mengelabui Pemerintah dan Masyarakat.
Supriadi mengatakan, bagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
"Perlu dipertanyakan kinerja BPD yang seharusnya melakukan pengawasan dalam pembangunan infrastruktur desa ini malah di duga kuat melakukan konspirasi penyelewengan anggaran dan juga bahan baku mulai dari bahan dasar pembangun rabat beton," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Gayam saat dikonfirmasi media Metroposnews.com tidak memberikan komentar terkesan bungkam.
Jurnalis : Ach Lari
(Tim)
Editor : zonaperistiwa