zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Respon Pihak PT Gedung Graha Wismilak Surabaya Terkait Dugaan Hasil Kejahatan

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Aparat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sedang mendalami keterlibatan pejabat pemerintahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Gedung Graha Wismilak Surabaya.

"Keterlibatan pejabat pemerintah masih didalami semuanya, siapa terlibat dan bagaimana orang-orang terlibat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Senin (14/8/2023).

Sebelumnya, sejak Senin(14/8) pukul 09.00 WIB aparat dari Subdit Tipikor Polda Jatim melakukan serangkaian kegiatan tindakan penggeledahan terhadap objek tanah dan bangunan eks Makopolres Surabaya Selatan yang saat ini dikuasai oleh Wismilak.

Merespon adanya pemeriksaan terhadap gedung GRHA WISMILAK yang bertempat di Jl. Raya Darmo 36-38 Surabaya, oleh pihak berwenang, Kami sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut pula kami tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.

Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan

pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas.

Kami menaungi lebih dari 3000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami.

Sehingga upaya untuk mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi HAK kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula.

Agar tak ada efek domino pada perekonomian.

Kami PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah SAH dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami.

Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum.

Dan kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.

Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang.

Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami.

Melalui press release ini pula kami ingin menyampaikan bahwa semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Saat ini hal -hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan GRHA Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa