Bangkalan || Zonaperistiwa.comDiduga kepala desa korupsi jembatan dan akses jalan di Desa Kendaban Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan ramai dibicarakan publik.
Yang mana jalan dan jembatan tersebut mengakibatkan kondisi buruk bagi penjalan kaki mau pun bersepeda roda dua.
Dalam hal tersebut, Akibat salah satu oknum mantan kepala desa dan Operator yang merangkap Sekdes (Sekretaris Desa) Kendaban Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, Diduga tidak sesuai ketentuan.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi, Alokasi dana desa (ADD) dan (DD) serta bantuan lain pada tahun 2017-2022. banyak bangunan tidak sesuai rencana awal, serta banyak bantuan lain yang diduga tidak sampai kepada masyarakat, Ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya saat diwawancarai wartawan pada Selasa, 09Mei 2023.
Terkait adanya hal tersebut awak media melakukan konfirmasi kepada Bapak Heri selaku camat tanah Merah mengenai kebenaran informasi tersebut.
Lanjutnya, Menurut beliau dengan kasus diduga korupsi di Desa Kendaban sudah di tangani oleh inspektorat kabupaten bangkalan. Dan, heri selaku camat diberi informasi oleh salah satu staff inspektorat bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sudah selesai karena uangnya sudah dikembalikan ke khas desa.
Jadi untuk lebih jelasnya langsung ke inspektorat karena dalam hal ini saya tidak tahu secara detailnya. Ungkap Bapak heri ke awak media.
Tak lama kemudian setelah dari kecamatan tanah merah awak media langsung melanjutkan untuk pergi ke kantor inspektorat untuk menggali informasi fakta dan detailnya hal tersebut.
Setelah sampai di inspektorat kami ditemui pak joko selaku kepala dinas inspektorat ketika ditanya oleh awak media, Sampai dimana bapak proses kasus dugaan korupsi (ADD) dan (DD).
Kasus dugaan tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke jaksaan tinggi dari kejati dilimpahkan ke kejari bangkalan, dari kejari dilimpahkan ke Inspektorat.Jelasnya
Masih pak joko, bahwa pihak inspektorat melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut dan sudah mengirimkan hasil RHP kepihak kejaksaan pada tanggal 04 Mei 2023..... Bersambung.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa