Zonaperistiwa Surabaya - Didalam bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, tempat hiburan malam W Super Club yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya l, diduga nekat beroperasi.
Hal tersebut, dibuktikan dengan adanya laporan masyarakat bahwa adanya tempat hiburan malam yang terletak di wilayah genteng surabaya,pada Rabu Malam (29/03/2023).
Kepada tim media zonaperistiwa.com langsung kordinaskikan kasat poll PP Surabaya melalui Whatap ada nya dugaan Rumah tempat hiburan malam beroperasi saat Ramadhan 2023.
Kasat satpol PP kota Surabaya Edy menjelaskan terkait diduga rumah tempat hiburan malam yang di wilayah genteng itu tidak benar kami bersama anggota cek keberadaan hal tersebut bahwasanya adanya laporan dari masyarakat terkait diduga operasi saat dibulan ramadhan itu tidak benar.ucapnya.
Kami cek mas langsung terjunkan anggota saya dan perintahkan langsung cek itu tetapi saat di lokasi kondisi nya tidak buka atau kondisi gelap keadaan Tutup pintu terkunci tidak aktivitas Keseluruhan wilayah dalam Situasi kondusif aman terkendali.
Perlu di ketahui dalam Surat edaran walikota Surabaya dalam rangka bulan ramadhan 2023 menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut, dibagikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus masjid/ musala, lembaga sosial/ keagamaan hingga pengelola usaha di Kota Surabaya.
"Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya," terang Wali Kota Eri Cahyadi dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Selasa, (21/3/2023).
Selanjutnya pada poin ketiga, SE mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri. Yakni, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub/ rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.
"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," lanjut isi poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut.
Selain itu, kegiatan rumah bilyar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya. Kecuali, rumah bilyar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa