Zonaperistiwa Surabaya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah mewah yang berada dipemukiman elit Pakuwon City Surabaya. Proses eksekusi bangunan rumah tiga lantai yang dilakukan petugas juru sita PN Surabaya ini dengan cara mengosongkan isi rumah.
Usai mengosongkan seluruh isi rumah, petugas juru sita PN Surabaya menyegel bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 1138 M2. Eksekusi ini terpaksa dilakukan karena pemilik rumah selaku termohon eksekusi, Handoyo Santoso kalah dalam gugatan di PN Surabaya pada tahun 2019 lalu.
Handoyo Santoso ini digugat Affandi Naga selaku pemohon eksekusi karena tidak dapat menempati rumah, meski telah memenangkan lelang pembelian rumah tersebut senilai lebih dari Rp12 M. Lelang dilakukan bank setelah rumah Handoyo disita karena tidak mampu membayar hutang. Dan sebagai pemenang, klien kita tidak dapat menempati rumah ini, jelas kuasa hukum pemohon, Wildani Ari Saputra SH, Kamis (30/12/21).
Dalam eksekusi rumah mewah ini, tidak dihadiri pemilik rumah selaku termohon eksekusi. Sementara proses ekskusi dan pengosongan rumah ini mendapat pengamanan ketat TNI dan kepolisian dari Polsek Mulyorejo dan Polrestabes Surabaya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa