zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Dua Pelaku Penyalagunaa Narkoba Jenis Shabu Di Tangkap Polisi Pada Saat Sedang Melakukan Aksinya

avatar zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa News - Surabaya - Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Sektor Tambaksari Jalan Mendut No.7 Surabaya melakukan Siaran Pers (Sipers) pengungkapan terkait kasus penyalagunaan (lahgun) Narkotika Jenis Shabu.

Tersebutlah satuan Unit Reskrim Polsek Tambak Sari, mengadakan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelakunya.

Hal itu berkaitan erat dengan Sinergitas serta hubungan Masyarakat dengan pihak Kepolisian yang terjalin erat, terbukti adanya informasi dari Masyarakat bahwa dilokasi kejadian tersebut (TKP) sering dijadikan peredaran Narkotika jenis Shabu.

Dengan informasi yang di dapat, maka anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari langsung melakukan lidik serta pendalaman tentang informasi tersebut, alhasil terbukti pihak aparat Kepolisian berhasil meringkus 2 (dua) orang pelakunya, yang berinisial MD yang berusia 30 (tiga puluh) tahun, pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Kutisari Selatan Surabaya, dan pelaku yang lainnya berinisial PAM berusia 38 (tiga puluh delapan) tahun, pekerjaan juga Swasta, dan beralamatkan di Jalan Bulak Setro Utara Surabaya.

Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip dari Humas Polsek Tambaksari Surabaya, pada Hari Senin (03/01/2023) sekitar Pukul 15.30 Wib, Kapolsek Tambaksari Surabaya mengungkapkan bahwa, "anggota opsnal Reskrim Polsek Tambaksari yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Prayogi, SH telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku peredaran dan penyalagunaan (lahgun) Narkotika jenis Shabu pada saat sedang dalam melakukan aksinya berikut barang bukti yang juga ditemukan di badan pelaku, ungkap Kapolsek Tambak Sari.

Selanjutnya Kapolsek juga menjelaskan jika, "pada saat penangkapan anggota opsnal unit Reskrim Polsek Tambak Sari juga dapat menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah palstik Klip Kecil didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 (Nol koma dua tujuh) gram beserta pembungkusnya disaku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru lalu dilakukan interogasimengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah milik MD dan inisial PAM yang dibeli secara patungan. Dimana uang milik MD sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang PAM sebesarRp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu tdk berapa lama PAM datang dan dapat diamankan.Barang tersebut di beli oleh MD didaerah Jalan Rangkah Surabaya dari seseorang yang baru Dikenalnya, " jelasnya.

Akhirnya pada final dan akhir pamungkas Siaran Pers itu, Ari Bayu Aji menyebutkan jika, "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan secara terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun pidana penjara, "pungkas Kapolsek.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa