Zona Peristiwa - Surabaya - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Polsek Gubeng Surabaya, pada Hari Selasa (18/11/2022) sekitar pukul 00.10 Wib telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curanmor.
Pada siaran Pers yang dikutip mengungkapkan tentang Kronologis Penangkapan pelaku, berdasarkan rekaman kamera pengintai CCTV milik Korban dan laporan yang sebelumnya di laporkan oleh korban, yang berinisial VVL, berusia 19 (sembilan belas) tahun, berjenis kelamin laki laki, agama Islam, pekerjaan Swasta dan beralamatkan di Jalan Mojo Surabaya beserta Olah TKP, unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil Menganalisa keberadaan terduga Pelaku.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, team satuan unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya meninindak lanjuti dan Pada hari Kamis sekitar Pukul 19.00 wib, unit Reskrim Polsek Gubeng Melakukan Penangkapan terhadap pelaku yang berinisial MS als. MG di Wilayah Jalan Krembangan Bhakti Surabaya.
Menurut keterangan pelaku setelah di introgasi ternyata Dia (pelaku red) melakukan aksi tindak pencurian tersebut bersama 3 (tiga) orang temannya yang masih dalam pencarian (DPO) pihak yang berwajib, masing masing dari mereka berinisial MK, ZF dan SA.
Dan sperti yang dikutip dari siaran Pers tersebut oleh Jurnalis Media ini menyebutkan, pelaku yang berinisial MS als MG, tempat dan tanggal lahir Surabaya 09 November 1995, usia 27 (dua puluh tujuh) tahun, agama Islam dan beralamatkan di Jalan Krembangan Bhakti Surabaya adalah residivis dalam kasus yang sama dan sudah beberapa kali melakukan tindak aksi Curanmor R.2 di Wilayah Gubeng Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut pihak yang berhawajib mendapati barang bukti berupa 1 (satu) unit spd mtr Honda Beat warna Hitam No. Pol L-5482- JZ milik Pelaku yang digunakan sebagai Sarana.1 (satu) Jaket Switer warna abu milik Pelaku yang di pakai pada saat melakukan Curanmor 1 (satu) Helm warna Hitam milik pelaku yang di Pakai 1 (satu) Sandal milik pelaku yang di pakai pada saat melakukan Curanmor dan 1 (satu) unit Handphone (HP).
Sampai berita ini diturunkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini kini sedang berada di Mako Polsek Gubeng Surabaya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku di jerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun serta maksimal 20 (dua puluh) tahun pidana kurungan penjara.
(Jack'zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa